Mengapa Banyak yang Menyarankan untuk Memilih Haji Tamattu? Apa Itu?
Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 02 Aug 2018Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya.
Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut:
Aisyah RA berkata :
"Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Diantara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar."
Dalam menunaikan ibadah haji, harus diketahui dulu apakah jama’ah akan melaksanakan haji ifrad, tamattu’ atau qiran.
Ibadah haji hukumnya wajib bagi orang islam yang telah memenuhi syarat haji dan kewajiban ini hanya berlaku satu kali seumur hidup.
Selanjutnya, baik yang kedua atau yang seterusnya hukumnya sunnah, terkecuali bagi yang bernadzar, maka wajib hukumnya untuk melaksanakannya.
Tamattu artinya bersenang-senang, jadi haji tamattu adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji.
Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan membayar dam.
Baca Juga : Peraturan Pemerintah Arab Saudi Tentang Jemaah Haji, Bagi yang Melanggar Denda 17 Milia
Hukum Taklifi
Haji tamattu’ kewajiban Āfāqi yaitu bagi seseorang yang jarak tempat tinggalnya sampai Mekah antara 12 atau 16 farsakh, sesuai perbedaan pendapat (fatwa) dalam masalah ini.
Dalam melakukan haji sunnah, seseorang bebas memilih di antara jenis-jenis haji.
Cara Melaksanakan Haji Tamattu’
ilustrasi niat haji tamattu via slideshare.net
Haji tamattu’ terdiri dari dua bagian : Umrah Tamattu’ dan haji tamattu’.
1. Amalan dari Umrah Tamattu’
Terdiri dari 5 amalan :
- Mengenakan pakaian ihram dari miqat-miqat pada bulan-bulan haji: Syawal, Dzulkaidah dah, Dzulhijjah.
- Bertawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali
- Melaksanakan dua rakaat salat Thawaf dibelakang maqam Ibrahim.
- Melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali putaran
- Taqshir, dengan mengerjakan taqshir (mencukur rambut) maka seseorang yang mengenakan pakaian ihram telah keluar dari ihram dan semua hal-hal yang sebelumnya diharamkan baginya menjadi halal.
2. Bagian dari Haji Tamattu’
Haji tamattu’ memiliki 13 bagian :
- Mengenakan pakaian ihram dari Mekah tatkala ia yakin ia akan dapat wuquf di Arafah, meskipun lebih baik mengenakan pakaian ihram pada hari Tarwiyah, 8 Dzulhijjah.
- Wukuf di Arafah: semenjak tergelincir hingga tenggelamnya matahari pada hari Arafah, 9 Dzulhijjah
- Menginap di Masy’aril Haram pada malam Idul Kurban dan wuquf di sana semenjak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari
- Melempar jumrah 'Aqabah: melempar tujuh kali lontaran kerikil di Jumrah 'Aqabah pada hari Idul Kurban
- Berkurban di Mina pada hari ke-10, dan berdasarkan fatwa sebagian ulama memakan sedikit daging kurban itu
- Mencukur rambut kepala atau menggunduli rambut kepala di Mina pada hari Idul Kurban
- Thawaf ziarah
- Melakukan dua rakaat salat Thawaf ziarah dibelakang Maqam Ibrahim as
- Sa’i antara Shafa dan Marwah
- Thawaf Nisa'
- Melakukan dua rakaat salat Thawaf Nisa' di belakang maqam Nabi Ibrahim as
- Menginap di Mina pada hari-hari Tasyriq (malam-malam ke: 11, 12 dan untuk sebagian orang malam ke 13)
- Melempar jumrah: melempari tiga jumrah dengan kerikil pada hari ke 11 dan 12, juga hari ke-13 bagi orang-orang yang bermalam di Mina pada malam itu.
Seseorang yang melaksanakan manasik haji dapat melakukan amalan-amalan haji sesuai dengan urutan di atas.
Atau setelah mencukur atau mengunduli rambut kepala tetap tinggal di Mina dan setelah melakukan amalan-amalannya (menginap dan melempar tiga jumrah).
Setelah matahari tergelincir pada hari ke-12 kembali ke Mekah dan mengerjakan amalan-amalan di Mekah (thawaf, salat thawaf, sa’i, thawaf Nisa' dan salat thawaf Nisa').
Sebagaimana diperbolehkan baginya tinggal pada malam ke-13 di Mina dan pada hari ke-13 setelah melempar ketiga jumrah kembali ke Mekah, meski matahari belum tergelincir.
Ahkam
Seseorang yang berkewajiban melakukan haji tamattu’ tidak dapat merubah untuk melakukan haji Qiran atau Ifrad.
Apabila ia berpindah, maka taklifnya untuk menunaikan haji tamattu' tidak akan gugur, kecuali pada keadaan darurat seperti sempitnya waktu, terdapat halangan seperti haidh bagi wanita.
Sunnah melakukan haji sunnah (istihbābi) secara tamattu’ meskipun orang yang melaksanakan haji itu bukan haji afaqi.
Dengan melakukan pencukuran atau penggundulan rambut kepala, hal-hal yang diharamkan dalam ihram, kecuali wanita dan wewangian berdasarkan pendapat masyhur, menjadi halal.
Setelah thawaf ziarah, salat ziarah dan sa’i, berdasarkan perkataan masyhur wewangian juga akan menjali halal.
Dan setelah thawaf Nisa' dan salatnya, perempuan juga menjadi halal.
Syarat-syarat Haji Tamattu
ilustrasi niat haji tamattu via slideshare.net
Syarat haji tamattu’ :
- Niat berhaji tamattu’ ketika mengenakan baju ihram untuk melakukan umrah tamattu’.
- Amalan-amaln itu dilakukan pada bulan-bulan haji, yaitu pada bulan-bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijjah.
- Melakukan umrah tamattu’ dan haji pada satu tahun.
- Mengenakan pakaian ihram untuk haji tamattu’ dari Mekah, dan yang paling utama di antara tempat-tempat di Mekah adalah masjidil Haram, dan tempat paling utama di masjidil Haram adalah maqam Ibrahim atau hijr Ismail as.
Demikian penjelasan tentang haji tamattu. Upayakan agar perjalanan haji anda bersama ulama atau pelajar ilmu syariat sehingga anda mudah bertanya terkait sesuatu yang dibutuhkan dari perkara haji dan umrah. Semoga bermanfaat.