Fakta Viralnya Surat BPOM yang Ungkap Dua Suplemen Positif Mengandung DNA Babi

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 01 Feb 2018

Fakta Viralnya Surat BPOM yang Ungkap Dua Suplemen Positif Mengandung DNA Babi
Foto via liputan6.com

Pernahkah minum suplemen berikut ini?

Surat dari BPOM yang tengah viral di berbagai medsos kini mengungkap kejelasan bahwa benar yang tercantum dalam surat BPOM yaitu dua obat suplemen yang positif mengandung DNA babi, dihimbau bagi masyarakat yang masih menyimpan untuk segera dimusnahkan.

Dua merk suplemen terkenal ramai dibicarakan masyarakat sejak beredarnya surat Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) di Mataram yang ditujukan kepada Balai POM Palangkaraya. Diduga kuat, kedua suplemen ini termasuk obat mengandung babi.

Baca juga : Peringatan Untuk Muslim, Awas Suplemen Viostin DS Mengandung Babi

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan hari Selasa 30 Januari 2018, BPOM menyatakan bahwa sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS dan Enzyplex.

Obat mengandung babi ditarik oleh produsen

Fakta Viralnya Surat BPOM yang Ungkap Dua Suplemen Positif Mengandung DNA Babi
Foto via tirto.com

Anda tentu merasa akrab mendengar kedua merk suplemen tersebut. Viostin DS biasa dikonsumsi oleh orang yang menderita osteoarthritis, rematik, dan gangguan persendian, sedangkan Enzyplex adalah obat lambung dan saluran pencernaan.

BPOM mengeluarkan rilis yang bisa anda baca di situs resminya terkait hasil pengujian sampel produk dengan parameter DNA babi. Ternyata hasilnya mengejutkan, suplemen Viostin DS dan Enzyple benar mengandung babi.

Dalam rilis tersebut, BPOM RI segera memerintahkan PT Pharos Indonesia selaku produsen Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories produsen Enzyplex untuk menghentikan proses produksi dan distribusi.

Berikut isi surat yang beredar :

PENJELASAN BADAN POM RI

Tentang

VIRALNYA SURAT INTERNAL

HASIL PENGUJIAN SAMPEL SUPLEMEN MAKANAN

Sehubungan dengan viralnya surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet, Badan POM RI perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
  2. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi. 
  3. Badan POM RI telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
  4. PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran, serta menghentikan produksi produk Viostin DS.
  5. PT Medifarma Laboratories telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets tersebut dari pasaran.
  6. Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM RI menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.
  7. Badan POM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk dengan pengambilan sampel produk beredar, pengujian di laboratorium, serta tindak lanjut hasil pengawasan.

Masyarakat dihimbau untuk tidak resah dengan beredarnya surat ini. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Jakarta, 30 Januari 2018

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM RI

Fakta Viralnya Surat BPOM yang Ungkap Dua Suplemen Positif Mengandung DNA Babi

Baca juga : 4 Orang Dengan Sifat Ini Sudah Pasti Tempatnya Neraka Jahanam

BPOM juga mengimbau agar Balai POM di Indonesia semakin rajin memantau dan menarik produk-produk yang tak sesuai ketentuan. Misalnya produk yang positif mengandung DNA babi namun tak mencantumkan peringatan apapun.

Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan. Pihak Pharos maupun Medifarma belum memberikan pernyataan terkait kasus ini.

Obat mengandung babi = pelanggaran hak konsumen

Menurut Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menyatakan bahwa salah satu hak konsumen yaitu mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur.

Ketika BPOM telah menginformasikan bahwa ditemukan kandungan babi dalam kedua jenis suplemen tersebut, maka perusahaan harus mencantumkan informasi di bagian label produk agar para konsumen tidak merasa ditipu.

YLKI mendesak BPOM agar menjatuhkan sanksi pada dua produsen tersebut. “Sanksi untuk menarik produk yang beredar tanpa informasi yang jelas. Sanksi administrasi berupa pembekuan izin edar produk jika terbukti melanggar ketentuan,” tambah Agus.

Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Adakah anda yang sering meminum dua suplemen tersebut?
SHARE ARTIKEL