Berniat Pasang BEHEL? Yakin Masih Mau, Jika Tahu Dosanya Sebesar Ini

Penulis Unknown | Ditayangkan 26 Jul 2017
Behel atau kaaat gigi memang diciptakan untuk orang-orang yang memiliki gigi tidak rata. Hasilnya, gigi yang terpasang behel akan rapi dan tampak cantik. Lalu bagaimana ya hukuknya dalam islam?

Berniat Pasang BEHEL? Yakin Masih Mau, Jika Tahu Dosanya Sebesar Ini

BACA JUGA: 13 Tahun Jalani Profesi Mulia, Pemandi Jenazah Ini Beberkan Fakta Mengejutkan

Mengotak atik gigi sebenarnya ada 2 hukumnya, haram dan dibolehkan, tergantung tujuan kita. Apabila untuk pengobatan maka dibolehkan. Namun jika hanya untuk memgubah ciptaan Allah maka hal itu dilarang. Begitu juga dengan behel.

 Syeikh Ibnu Jibrin menjelaskan bahwa, ‘tak mengapa mencabut gigi yang berlebihan yang membuat orang yang mempunyai tidak percaya diri. Namun tidak dibenarkan melakukan kikir gigi atau meruncingkannya. Ini karena itu merupakan cara untuk merubah bentuk ciptaan Allah agar lebih bagus dipandang manusia.’

Dalam hadist dijelaskan mengenai hukum merapikan gigi dengan cara merubah bentuknya, yakni sebagai berikut:

“Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim)

“Berobatlah wahai hamba Allah! karena sesungguhnya Allah tidak menciptakan penyakit melainkan Ia telah menciptakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dari dalil di atas dapat dipahami bahwa hukum memakai behel dalam Islam dibolehkan jika tujuannya untuk proses perbaikan atau pengobatan. Adapun jika tujuannya untuk merubah bentuk ciptaa Allah atau ingin terlihat menarik sehingga memicu diri untuk tampil sombong maka hal tersebut tidak dibolehkan. Saat ini kecenderungan orang memakai behel lebih banyak kepada tujuan fashion semata, mengikuti trend pergaulan yang berkembang. Sementara jika dikaji lebih dalam, penggunaan dari gigi kawat tersebut sebenarnya sangat rentan dengan resiko. Diantara yang paling dikhawatirkan adalah tertular penyakit kelamin saat oral seks, terjadinya pengumpulan bakteri karena sterilisasi yang kurang baik dari bahan maupun pihak yang memasang kawat gigi tersebut.

Jika ini terjadi maka tujuan untuk merapikan gigi akan sangat memberikan dampak yang buruk bagi gigi itu sendiri. Bukan hasil cantik yang didapat malahan gigi akan berpenyakit. Kualitas behel yang dipakai juga sangat penting untuk diperhatikan. Logam bagi sebagian orang akan memberikan dampak alergi. Jika ini terjadi pada seseorang namun orang tersebut tetap memaksakan karena alasan fashion, artinya ia sudah menganiaya dirinya sendiri dan itu tidak dibolehkan. Oleh karena itu sebenarnya memang pemasangan kawat gigi ini memiliki resiko sehingga yang dianjurkan untuk menggunakannya adalah mereka yang memang membutuhkannya untuk proses pengobatan. Belum lagi soal biaya. Jika itu dilakukan sekedar mengikuti trend, maka sama artinya dengan kita membuang-buang uang alias mubazir.

Islam sanhat menjunjung tinggi keindahan. Tapi jangan sampai hal ini dijadikan alasan untuk merubah bentuk dari apa yang sudah diciptakan Allah pada kita. Alhamdulillah..
SHARE ARTIKEL