Asal dalam Perjalanan Bilangnya Musafir, Memang Berapa Jarak Perjalanan untuk Boleh Berbuka?

Penulis Unknown | Ditayangkan 07 Jun 2017

Asal dalam Perjalanan Bilangnya Musafir, Memang Berapa Jarak Perjalanan untuk Boleh Berbuka?

Sering kita melihat di bulan Ramadhan terutama di saat-saat mudik lebaran, banyak orang yang bersafar tidak menjalankan puasa. Yang mereka pahami bahwa kalau bersafar sah-sah saja tidak puasa. Jika memang kesulitan ketika safar untuk menjalankan puasa, lantas ia tidak puasa, maka itu dibolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.

Artikel pilihan : Anak SD Buat Haru, Menabung dan Disedekahkan Tiap Jumat untuk Ibunya yang Telah Meninggal

Namun bagaimanakah jika safar tersebut tidak ada kesulitan apa-apa, dari rumah saja memakai mobil ber-AC, lantas ia pun menaiki pesawat yang hanya duduk satu jam dan sama sekali tidak ada kesulitan apa-apa ketika safar. Bagaimanakah kondisi yang terakhir ini? Apakah lebih baik berpuasa karena tidak ada kesulitan apa-apa ketika safar ataukah lebih baik berbuka (tidak berpuasa)?

Perlu diketahui bahwa musafir yang melakukan perjalanan jauh sehingga mendapatkan keringanan untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Berbicara mengenai hal tersebut, berapakah jarak perjalanan yang memperbolehkan seorang musafir berbuka puasa?

Ternyata jarak perjalanan yang membolehkan seorang musafir berbuka puasa adalah sama dengan jarak perjalanan yang membolehkan di qasharnya shalat empat rakaat yaitu 4 burd. Sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian meng-qashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at Tabrani dan ad-Daruqutni).

Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra meng-qashar shalat dan buka puasa pada perjalanan yang menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.”

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya meng-qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 m sehingga 16 farsakh = 88.656 km. Begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’I dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.

Dan perlu diketahui bahwa hal-hal yang berkaitan dengan takaran, timbangan dan jarak serta hitungan adalah bersifat tauqifiyah (menerima langsung dari Rasulullah saw). Sahabat tidak mungkin berijtihad dalam masalah ini dan para sahabat yakin bahwa Rasulullah saw tidak melakukan (shalat qashar, jamak dan buka puasa) dibawah jarak tersebut.

Asal dalam Perjalanan Bilangnya Musafir, Memang Berapa Jarak Perjalanan untuk Boleh Berbuka?

Artikel pilihan : Sering Shalat Tahiyyatul Masjid, Benarkah Harus Dilaksanakan Ketika Masuk Masjid?

Dan perjalanan yang mendapatkan rukhsoh adalah perjalanan yang bukan untuk maksiat. Ulama kita menyebutkan: “Rukhsoh (keringanan) tidak diperoleh jika bermaksiat.

Dan hal ini, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT: “Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah:173).

Kesimpulannya adalah seiring dengan kemajuan teknologi transportasi yang memungkinkan manusia melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman, jarak perjalanan menjadi relatif. Karena itu yang menjadi ukuran bukanlah jarak, tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan. Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Alquran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa karena keutamaan-keutamaan yang diberikan oleh Allah dalam Bulan Ramadhan. Wallahu alam.
SHARE ARTIKEL