Ukhti Ingin Dipersunting Pria Non Muslim, Memangnya Boleh?
Penulis Unknown | Ditayangkan 02 Mar 2017Ketika telah beranjak dewasa, mungkin banyak dari para ukhti yang ingin sekali mempunyai kehidupan rumah tanggga sendiri. Sudah mempunyai seseorang, dan akhirnya dia yang dirasa menjadi pelabuhan terakhir. Oleh karena itulah, hati pun teramat ingin segera dipersunting olehnya.
Baca juga : Cukup Membaca Ini, Setan Tak Mampu Menyesatkanmu Hingga Senja Hari!
Akan tetapi, bagaimana jadinya jika seseorang tersebut, yang mana dianggap tepat untuk membangun rumah tangga bersama, malah berbeda keyakninan dengan para ukhti sekalian. Mungkin ada diantaranya yang masa bodo dan tetap melangsungkan pernikahan, akan tetapi, ada baiknya untuk mengetahui hukumnya terlebih dahulu.
Pernikahan berbeda agama banyak sekali kita temui di masyarakat, ada yang terang-terangan pindah agama hanya untuk menikah dan ada pula yang menikah diluar negeri atau disebuah tempat yang dapat menerima perikahan berbeda agama, padahal Islam sudah mengatur hal itu. Yuk simak hukumnya dibawah ini.
Haram hukumnya bagi seorang muslimah menikah dengan orang kafir baik dari Yahudi, Nasrani atau Watsani (penganut agama bukan samawi); karena seorang laki-laki yang akan memimpin wanita, dan tidak boleh bagi lelaki kafir menjadi pemimpin bagi seorang muslimah; karena Islam adalah agama yang benar maka semua agama selain Islam adalah batil, Allah –Ta’ala- berfirman:
( ولا تُنْكحوا المشركين حتى يؤمنوا )
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman”. (QS. Al Baqarah: 221)
Baca juga : 5 Aksi untuk Istri yang Ingin Suami Lancar Rezeki!
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
الإسلام يعلو ولا يعلى عليه
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang melebihi ketinggiannya”.
Wanita muslimah jika menikah dengan laki-laki kafir, padahal dia mengetahui hukumnya maka dia adalah seorang pezina, maka hukumannya adalah hukuman zina, namun jika dia menikah dengannya karena belum tahu hukumnya, maka dia dimaafkan namun wajib dipisah dan tidak perlu ada talak; karena pernikahannya adalah batil. Atas dasar inilah maka wajib hukumnya bagi seorang muslimah yang dimuliakan oleh Allah dalam Islam, juga bagi walinya untuk bersikap hati-hati sebagai bentuk penjagaan pada rambu-rambu Allah dan kebanggaan dengan Islam.