Wanita Boleh Saja Tampil Gaul, Tapi Patuhi Rambu-Rambu Berikut!
Penulis Cang Karna | Ditayangkan 23 Feb 2017Untuk menjalankan berbagai perannya dalam kehidupan ini, mau tak mau seorang muslimah harus bergaul dalam lingkungan sosial maupun profesional. Namun pergaulan muslimah, terutama dengan para lelaki yang bukan mahram, dibatasi oleh rambu-rambu syariat. Rambu-rambu apa sajakah itu?
Pakaian
Pergaulan di luar rumah, jelas mensyaratkan seorang muslimah untuk menutup auratnya secara sempurna sebagaimana QS Al Azhab: 59 dan An Nuur: 31. Dari berbagai hadits juga bisa disimpulkan beberapa syarat dalam berbusana muslimah, antara lain, tidak transparan, tidak ketat, dan tidak menyerupai laki-laki.
Pandangan
Syariat Islam mensyaratkan saling ghadhul bashar (menjaga atau pandangan) dalam pergaulan antar lawan jenis. Perintah ini jelas tercantum dalam surat An Nuur (24): 30 untuk kaum laki-laki, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya...”
Lalu An Nuur(24): 31 untuk kaum perempuan, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya…”
Menahan pandangan dalam tafsiran fikih bukan berarti selalu menundukkan pandangan. Jadi bila muslimah berbicara bukan selalu harus menunduk atau memalingkan pandangannya. Menjaga pandangan ditafsirkan agar setiap muslimah tidak menatap lekat-lekat mata lawan jenisnya, berulang-ulang dengan pandangan yang lama. Sekadar melihat masih diperkenankan.
BACA JUGA : Belum Tua Tapi Wajah Sudah Keriput? Atasi Dengan Langkah ini!
Menjaga pandangan ini menjadi penting karena lewat pandangan kejahatan bisa terjadi. Pertama, kejahatan seksual. Dari pandangan yang intens dan begitu lekat syetan akan menggiring dua insan berlainan jenis ke arah perzinaan – zina hati bahkan sampai zina sesungguhnya. Kedua, kejahatan sihir atau magic. Lewat pandangan sihir ini orang bisa terhipnotis dan hilang kesadaran sehingga bisa melakukan apapun sesuai kehendak pelaku sihir tersebut.
Suara
Melihat contoh para ummul mukminin yang tetap berbicara dengan para sahabat yang bertanya tentang hukum-hukum agama dan Rasulullah yang bersoal jawab dengan para sahabiyat, disimpulkan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Jadi selama yang diucapkan adalah pembicaraan yang baik dan sopan, tak larangan bagi perempuan untuk berbicara dengan laki-laki.
Namun, suara perempuan bisa jadi dilarang bila bisa menimbulkan fitnah, seperti suara penuh rayuan yang mendesah-desah. Allah berfirman, “... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS Al Ahzab:32)
Jadi dalam bergaul, suara yang dibuat-buat – apalagi diniatkan untuk menarik hati lelaki – tentu dilarang dan seharusnya dihindari.
Candaan
Dalam beberapa riwayat, Rasulullah pun kadang bercanda juga. Misalnya saat beliau saw menggoda seorang wanita tua. Rasulullah mengatakan di surga tidak ada perempuan tua, sehingga perempuan itu menangis karena mengira tidak akan masuk surga. Sebenarnya lah memang di surga tidak ada orang tua, semua yang masuk surga akan kembali muda sebagaimana dinyatakan Allah dalam QS Al-Waaqi’ah : 35-36.
Dari beberapa riwayat tentang canda Rasulullah, satu yang pasti bahwa dalam bercanda Rasulullah tidak pernah berbohong. Dari Abu Hurairah ia berkata, “Ya Rasulullah, sungguh engkau sering bergurau dengan kami”. Kemudian Rasulullah berkata “Tapi, sungguh aku tidak mengatakan kecuali kebenaran”. (HR Tirmidzi)
Jadi bercanda pun ada adabnya. Selain tidak berbohong – apalagi sekadar ingin membuat orang tertawa saja – canda tidak boleh sampai menyinggung atau menyakiti perasaan orang lain. Berkenaan dengan pergaulan dengan lelaki non mahram, canda yang berlebihan apalagi sampai mengundang syahwat tentu dilarang.
Parfum
Rasulullah saw sejak awal sudah mengingatkan kaum muslimah tentang akibat penggunaan parfum yang bisa mempengaruhi syahwat laki-laki. Aroma parfum wanita yang “menyengat” – juga tahan lama – dan menyebar ke sekelilingnya sebenarnya “diam-diam” bisa membangkitkan syahwat laki-laki. Karena akibat inilah, Rasulullah melarang muslimah menggunakan parfum yang berpotensi seperti itu. Bahkan dalam satu riwayat, Rasulullah pernah menyuruh seorang sahabiyat yang menggunakan parfum untuk menghilangkannya dengan mandi sebagaimana mandi hadats besar.
Namun, bukan berarti muslimah tak diperkenankan memakai wewangian sama sekali. Bau badan yang menyengat pun tak baik buat pergaulan. Pemakaian bedak badan atau deodoran sebenarnya juga diperlukan. Juga jenis-jenis cologne yang harumnya sebentar saja, sekadar menghilangkan bau badan tak sedap.
Jabat Tangan
Rasulullah saw telah memberi contoh bahwa beliau tidak menjabat tangan perempuan yang bukan mahramnya, bahkan pada saat yang amat penting sekalipun, yaitu pada saat baiat. Dalam satu riwayat diceritakan tentang Rasullah yang digandeng seorang budak wanita, namun budak tersebut sudah tua yang tak punya hasrat lagi pada laki-laki.
Persentuhan kulit antar lawan jenis ini dibolehkan dalam keadaan darurat, misalnya saat mengobati orang sakit.
Bepergian
Untuk pergi jauh dan lama, ada satu hadits Rasulullah yang menyatakan, “Tidak halal bagi wanita muslim bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama mahramnya.” Sementara ada hadits lain yang memperbolehkan hanya satu hari saja.
Menurut Imam Syafi’i, mahram di sini bisa berarti laki-laki mahramnya dan bisa juga perempuan yang terpercaya sebagai teman seperjalanan.
Maksud Rasulullah ketika itu tentu dalam rangka melindungi keselamatan wanita itu sendiri, apalagi mungkin saat itu tidak aman bagi perempuan bepergian. Namun Rasulullah juga tidak menafikan bahwa suatu saat perempuan bisa bepergian –terutama untuk menunaikan ibadah haji – karena memang situasi dan kondisi yang terjamin bagi keselamatan perempuan. Beliau saw bersabda, “Wahai Adi, bila umurmu panjang, wanita dalam haudaj (tenda di punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Ka’bah tidak merasa takut, kecuali kepada Allah saja.” (HR Bukhari)
Untuk keperluan lain – bukan ibadah haji – sebagian ulama membolehkan wanita bepergian selama keadaannya aman, baik aman dari tindak kriminalitas maupun aman dari fitnah. Yang terpenting pula urusan yang menyebabkan perempuan bepergian adalah untuk tujuan yang baik sesuai syariah, seperti belajar, dakwah atau bekerja. Adanya izin dari orangtua atau suami –bagi yang sudah menikah – juga merupakan keharusan bagi muslimah yang pergi keluar rumah.