[Waow] Biaya Eksekusi Mati Lebih dari Rp 4,4 Miliar, Berikut Rincian Anggarannya

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 27 Jul 2016

[Waow] Biaya Eksekusi Mati Lebih dari Rp 4,4 Miliar, Berikut Rincian Anggarannya
Eksekusi mati terpidana narkoba isunya akan segera dilaksanakan
Ada harga yang harus dibayar dari keputusan yang baik sekalipun, pemerintahan yang dipimpin presiden ke 7 saat ini telah memberi sanksi yang berat untuk para pengedar narkoba perusak generasi bangsa. Pemerintah Indonesia disebut-sebut segera akan melaksanakan hukuman mati terhadap 6 orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabarnya mereka telah dikumpulkan di Lapas Nusakambangan untuk dieksekusi dalam waktu dekat. Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada tiga terpidana mati yang digiring ke penjara dengan pengamanan maksimal itu.
Sebenarnya berapa sih anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan eksekusi mati?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan anggaran eksekusi hukuman mati, berikut rincianya dikutip dari tribunnews.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menjelaskan anggaran eksekusi hukuman mati di Polri.
Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2010.

Total seluruh biaya eksekusi Hukuman Mati menurut Peraturan Kapolri sebesar Rp 247.112.000.

"Rincian biaya tersebut merupakan estimasi ideal untukannya eksekusi 1 terpidana mati saja," jelasnya.

Jika ada 18 orang yang akan dieksekusi maka membutuhkan anggaran sebesar Rp 4.448.016.000.

Ketentuan ekseksui hukuman mati yang lebih dari 1 pelaksanaanya dilaksanakan serempak dalam waktu dan tempat yang sama.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi, ”Dalam hal pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama” dan ayat (2) berbunyi “Pelaksanaan pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh regu penembak yang berbeda”.

Berikut rincian anggaran eksekusi hukuman mati untuk Polri.

Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati diatur dalam Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2010. Tata cara pelaksanaanya terdiri dari beberapa tahapan, persiapan, Pengorganisiran, Pelaksanaan dan Pengakhiran.
Dalam setiap tahapan tersebut terdapat anggaran yang dikeluarkan.

Berikut rincian anggarannya dalam setiap tahapan.

1). Tahapan Persiapan

a. Rapat Koordinasi
Setelah menerima permintaan tertulis, Kapolda memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Dalam hal penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat pelaksanaan pidana mati. Dalam rapat koordinasi tersebut tentu membahas hal-hal penting lainnya terkait dengan hukuman mati. Rapat Koordinasi dietimasikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan anggaran setiap pelaksanaannya @ Rp 1.000.000. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk rapat koordinasi adalah Rp 3000.000.

b. Menyiapkan kendaraan roda 4 dengan estimasi 2 mobil anggarannya @ Rp 1.000.000.
Sewa Kendaraan Roda 4 = Rp 2.000.000.
Sedangkan persiapan lainnya seperti persenjataan dan amunisi menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Dalam tahapan persiapan ini, terdapat seleksi bagi para anggota regu tembaknya. Latihan dan persiapan mental.

2). Tahapan Pengorganisiran
Dalam tahap pengorganisiran menyiapkan regu penembak dan regu pendukung. Regu penembak dan regu pendukung berasal dari anggota Brimob Polri.
Regu penembak berjumlah 14 (empat belas) orang terdiri dari:

-  1 (satu) orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, 1 (satu) orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala (Bripka) dan 12 (dua belas) orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Namun karena efisiensi anggaran maka jumlah regu tembaknya dikurangi menjadi 14 orang.  Estimasi anggarannya per orang 1.000.000. Sehingga biaya Regu Tembak sebesar Rp 14.000.000.

Baca Juga : Inilah Sosok Bripda Devi, Polwan Cantik Yang Tidur Beralaskan Karton

Regu pendukung terdiri dari:

a. Regu 1 tim survei dan perlengkapan
Tugas regu 1 lebih pada penentuan dan pematang lokasi eksekusi akan dilaksanakan dengan menyediakan alternatif lokasi, menentukan hal-hal teknis terkait pelaksanaan eksekusi dan menyiapkan perlatanan dan perlengkapan yang akan dibutuhkan.
Regu 1 terdiri dari 10 orang, estimasi anggarannya @Rp 1.000.000 = Rp 10.000.000.

b. Regu 2 pengawalan terpidana
Regu 2 berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugas Regu 2 melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap terpidana di LP, mendampingi tim dokter dan Rohaniawan di LP dan melakukan pengawalan terpidana mati dari tempat isolasi menuju lokasi pelaksanaan pidana mati dan dari lokasi pelaksanaan pidana mati menuju rumah sakit.

Regu 2 estimasi anggarannya @Rp 10.00.000 = Rp 10.000.000,-
• Biaya Rohaniawan 1 orang sebesar Rp 1.000.000
• Biaya Penerjemah 5 orang dengan biaya masing-masing @ Rp 1.000.000 = Rp 5.000.000
• Biaya Petugas Kesehatan 10 orang dengan biaya masing-masing @ Rp 1000.000 = Rp 10.000.000,-

c. Regu 3 pengawalan pejabat;
Regu 3 berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugas Regu 3 adalah melaksanakan pengawalan pejabat dari tempat yang telah ditentukan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati dan ketika menyaksikan pelaksanaan pidana mati.
Regu 3 etimasi anggarannya @ 1.000.000 = Rp 10.000.000.

d. Regu 4 penyesatan rute;
Regu 4 berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugas Regu 4 adalah menentukan route perjalanan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati paling sedikit 3 (tiga) alternatif, melaksanakan penyesatan route agar tidak dapat diikuti/dilacak, menentukan jenis mobil, warna, dan merk yang serupa dengan kendaraan yang digunakan oleh Regu 2 untuk membawa terpidana mati, dan menyiapkan transportasi.
Regu 4 estimasi anggarannya @1.000.000 = Rp 10.000.000.

e. Regu 5 Pengamanan
Regu 5 berjumlah 10 (sepuluh) orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugasnya apabila dibutuhkan dalam situasi yang kondisional sebagai bentuk penguatan dan pengamanan.
 Regu 5 etimasi anggarannya @ 1.000.000 = Rp 10.000.000.
Total Estimasi anggarannya untuk 5 regu sebesar Rp. 50.000.000.

• Biaya Penginapan 3 hari x 64 orang
(Regu 1,2,3,4,5 + Regu Tembak sebesar @500.000 = Rp 96.000.000,-)
• Biaya Konsumsi 64 orang selama 4 hari dengan 2x makan @Rp 27.000 = Rp 13.824.000,-
• Biaya Transportasi dari Pihak yang mewakili terpidana untuk 5 orang dengan anggaran @ Rp 1000.000 = Rp 5.000.000,-
• Biaya Transportasi Tim 64 orang @Rp 504.500 = Rp 32.288.000.

3. Tahapan Pelaksanaan
Ada 28 tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan penembakan hukuman mati. Dalam tahapan ini, mental dan kesiapan jasmani sungguh diperlukan.

4. Tahapan Pengakhiran
Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:

a. setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;

b. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;

c. regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan; dan

Baca Juga : Setahun buat BPJS palsu, Pria Ini Raup 81 Juta Rupiah

d. semua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh Komandan regu masing-masing.
• Biaya mengantar Jenazah ditugaskan untuk 5 orang dengan anggaran @Rp 1.000.000 = Rp 5000.000,-
• Biaya Pemakaman Jenazah ditugaskan pada 10 orang dengan anggaran @Rp 1.000.000 = Rp 10.000.000,-
Total seluruh biaya eksekusi Hukuman Mati menurut Peraturan Kapolri sebesar:   Rp 247.112.000 ,-

Jika ada 18 orang yang akan dieksekusi maka membutuhkan anggaran:  Rp 4.448.016.000.
Angka ini sendiri belum lagi ditambah dengan anggaran eksekusi hukuman mati yang dipakai Kejaksaan Agung.

Memang banyak ya bila di jumlahkan, namun berapapun harganya, tak ada artinya dibanding semua generasi penerus bangsa rusak moral, mental dan pikiranya untuk berkarya, untuk memajukan bangsa. Karena suatu saat nanti generasi muda ini harus menggantikan para generasi saat ini untuk meneruskan kewajiban memakmurkan negeri ini.
SHARE ARTIKEL