MIRIS! Melahirkan di Rumah dengan Bantuan Dukun, Susanti Warga Sulsel Didenda 700 ribu oleh Pihak Puskesmas

Penulis Penulis | Ditayangkan 15 Jul 2016
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dikenai denda oleh bidan puskesmas karena melahirkan di rumah dengan bantuan dukun.

Peristiwa yang dialami oleh Susanti (17), warga Desa Padangloang, Kecamatan Cina, ini bermula saat ia hendak melahirkan bayi perempuannya pada Sabtu lalu di rumahnya dengan bantuan seorang dukun.

MIRIS! Melahirkan di Rumah dengan Bantuan Dukun, Susanti Warga Sulsel Didenda 700 ribu oleh Pihak Puskesmas

Awalnya, Susanti rutin melakukan pemeriksaan di puskesmas setempat dan diharuskan melahirkan di sana juga. Namun karena tak punya biaya, apalagi suaminya, Suardi (40) merupakan penyandang tunanetra yang tak punya pekerjaan tetap, Susanti pun terpaksa melahirkan di rumahnya dengan bantuan dukun.

Berselang tiga hari kemudian, bidan setempat kemudian datang dan langsung memarahi Susanti lantaran tidak melahirkan di puskesmas. Tak hanya itu, Susanti diwajibkan membayar denda Rp 700.000.

"Katanya ini aturan karena saya melahirkan di rumah bukan di puskesmas, padahal saya tidak punya uang jadi terpaksa saya harus mengutang sama tetangga," kata Suardi sambil memperlihatkan kwitansi pembayarannya.

BACA JUGA : Kontroversi, 5 Hobi Wanita yang Dilarang Dinikahi Pria, Haram!

Sementara itu, bidan puskesmas, Asniati yang ditemui sejumlah awak media mengaku bahwa uang tersebut merupakan uang jasa baginya untuk dibagikan kepada petugas di puskesmas. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh puskesmas.

"Itu uang jasa, dan itu sudah diatur dalam aturan puskesmas. Peraturan ini sudah berjalan sejak Februari tahun 2016 lalu," kata Asniati kepada wartawan, Rabu siang tadi.

Lebih jauh, Asniati menjelaskan bahwa aturan yang dikeluarkan pihak puskesmas itu mewajibkan kepada warga yang menjalani proses persalinan di rumah, membayar uang jasa kepada petugas puskesmas.

"Ini lampiran aturannya pak, silakan dilihat," ujar Asniati.

Baca Juga : Beda Usia 45 Tahun, Kakek Tua Ini Nikahi ABG Muda dan Cantik, Lihat Deh Foto-Foto Kemesraan Mereka

Berdasarkan lampiran denda yang diperlihatkan Asniati tertera tarif pembayaran jasa yang nilainya jika dijumlahkan bervariasi, mulai dari Rp 700.000 hingga Rp 2,5 juta.

Ironisnya lampiran yang diperlihatkan itu tidak disertai kop puskesmas dan tanda tangan kepala puskesmas setempat.
SHARE ARTIKEL