Hasil Berzina dengan Adik yang Masih SD, Wanita ini Buang Mayat Bayinya

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 19 Feb 2020

Hasil Berzina dengan Adik yang Masih SD, Wanita ini Buang Mayat Bayinya

Image from facebook.com

Astaghfirullah hal adzim, pertanda apa ini....

Bisa-bisanya adik dan kakak berzina, ditambah lebih parahnya lagi adik yang menghamili masih SD, kakaknya masih SMA. Belipat-lipat dosanya, berzina dengan sedarah, ditambah membunuh bayinya sendiri, naudzubillah....

Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019. Saat melakukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi mengatakan tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut. Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri. "Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

Terancam 15 tahun penjara Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Baca Juga:

Hasil Berzina dengan Adik yang Masih SD, Wanita ini Buang Mayat Bayinya

siswi sma buang bayi disumbar - Image from facebook.com

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

SHARE ARTIKEL