Bp Jamsostek Naikkan 1000%, Berikut Tambahan Manfaatnya

Penulis Arief Prasetyo | Ditayangkan 16 Jan 2020

Bp Jamsostek Naikkan 1000%, Berikut Tambahan Manfaatnya

Bp jamsostek - Image from harnas.co

Iuran tak ikut naik, namun manfaat jamsostek ditambah

Bagi peserta BP jamsostek dipastikan mendapatkan manfaat lebih. Pasalnya peraturan pemerintah menaikkan anggaran hingga 1000% yang awalnya perorang 12jt menjadi 174jt. Lantas apa saja sih manfaat lebih yang diterima peserta?

Peserta BP Jamsostek mendapatkan sejumlah tambahan manfaat melalui Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2019. 

Salah satunya adalah peningkatan manfaat beasiswa hingga 1035% atau menjadi Rp 174 juta untuk ahli waris dari peserta BP Jamsostek.

Beasiswa sebelumnya hanya untuk satu anak dengan nominal Rp 12 juta, namun setelah penambahan beasiswa berlaku untuk dua orang anak dari Sekolah Dasar hingga Sarjana. 

Beasiswa berlaku jika peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Kenaikan manfaat juga tanpa ada kenaikan iuran.

"Satu anak tadinya dapat Rp 12 juta, menjadi dua orang hingga perguruan tinggi, sebanyak Rp 174 juta. Kenaikannya 1035%, ini sejalan dengan arah presiden yang ingin bonus demografi yang manfaat buat kemajuan Indonesia," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:

Kemudian ada pula manfaat Home Care atau perawatan di rumah, pemakaman dan santunan berkala. 

Untuk Jaminan Kematian pun ada penambahan biaya transportasi, santunan berkala, yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, atau naik 75% mencapai Rp 417,2 triliun per November 2019.


Perlu pengawasan internal oleh BPK dan KPK sehingga akuntabilitas dan transparansi dana BP Jamsostek dapat dipertanggungjawabkan sesuai Undang-undang.

"Pemerintah selalu mengawasi dalam mengelola jaminan sosial termasuk pengembangan investasi agar dapat manfaat peserta dan keluarganya. Ini harus hati-hati mengelola dana BP Jamsostek ini," kata Ida.

Pengelolaan ini menurutnya harus dapat dimanfaatkan untuk pekerja, pemerintah terus memberikan perlindungan optimal melalui kebijakan aturan.

SHARE ARTIKEL