Tak Sembarangan, Berikut Syarat Menjadi Imam Dalam Shalat Berjamaah

Penulis Wahyu Fajar | Ditayangkan 14 Feb 2019


Tak Sembarangan, Berikut Syarat Menjadi Imam Dalam Shalat Berjamaah Image Source: mukminun.com

Ibadah shalat dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). 

Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad Saw ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu. 

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan shalat diberi keringanan tertentu. 

Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar). 

Yang paling utama dalam melakukan shalat berjamaah yaitu adanya imam.

Imam memiliki arti pemimpin, jika dalam keluarga terdapat imam keluarga berarti pemimpin bagi keluarga, dan jika imam shalat berarti pemimpin dalam shalat. 

Baik itu ketika mengerjakan shalat fardhu 5 waktu ataupun shalat sunnah yg dikerjakan secara berjamaah baik laki-laki ataupun perempuan dengan jumlah minimal yaitu dua orang.

Apa syarat sah menjadi imam?

Syarat menjadi imam shalat perlu kita pahami, agar kita tidak bermudah-mudah ketika menjadi seorang imam. 

Imam Shalat merupakan posisi yang sangat mulia, karena tidak semua orang bisa dijadikan imam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiripun memberikan kriteri-kriteria khusus bagi seorang yang akan dijadikan imam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan :

الإِمَامُ ضَامِنٌ

Artinya :

“Fungsi imam adalah sebagai penjamin”

Jika ia bisa memimpin shalat dengan baik, maka baginya dan para makmum pahala yang sempurna.

Akan tetapi jika imam ada kesalahan, maka kesalahan tersebut ditanggung oleh imam sendiri dan bagi makmum pahala yang sempurna.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

يُصَلُّونَ لَكُمْ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ [ولهم]، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Jika para imam yang shalat dengan kalian itu benar maka pahala bagi kalian semua, akan tetapi jika mereka melakukan kesalahan, bagi kalian pahalanya, kesalahannya hanya ditanggung oleh para imam tersebut”.

Oleh karena itu mengetahui -tata cara dan syarat menjadi imam merupakan sesuatu yang sangat penting.

Dan jangan sampai ada seorang yang bodoh, tidak tahu-menahu tentang hukum-hukum yang ada dalam sholat jama’ah kemudian maju menjadi imam.

Apa syarat menjadi imam shalat berjamaah? 

Syarat Menjadi Imam Shalat Berjamaah

Berikut ini syarat untuk menjadi imam.

1. Beragama Islam

Beragama islam adalah syarat yang paling utama.

2. Akil 

Orang gila dan tidak waras tidak sah bila menjadi imam.

3. Baligh 

ى صِحَّة إِمَامَة الصَّبِيّ ذَهَبَ الْحَسَن الْبَصْرِيّ وَالشَّافِعِيّ وَإِسْحَاق , وَكَرِهَهَا مَالِك وَالثَّوْرَيْ , وَعَنْ أَبِي حَنِيفَة وَأَحْمَد رِوَايَتَانِ ، وَالْمَشْهُور عَنْهُمَا الْإِجْزَاء فِي النَّوَافِل دُونَ الْفَرَائِض

Apa syarat menjadi imam shalat?

Jumhur ulama termasuk di antaranya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hambali sepakat bahwa anak kecil yang belum baligh tidak sah bila menjadi imam shalat fardhu di depan jamaah yang sudah baligh. 

Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW. “Janganlah kalian jadikan anak kecil sebagai imam shalat.” 

Namun bila shalat itu hanyalah shalat sunnah seperti tarawih, bolehlah anak kecil yang baru mumayyiz tapi belum baligh untuk menjadi imam shalat tersebut. 

Kecuali pendapat terpilih dari kalangan Al-Hanafiyah yang bersikeras tentang tidak syahnya anak kecil yang belum baligh untuk menjadi imam dalam shalat apapun.

4. Laki-laki 

Seorang wanita tidak sah bila menjadi imam shalat buat laki-laki menurut jumhurul ulama. 

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Dan tempatkan mereka di belakang sebagaimana Allah SWT menempatkan mereka.” 

Dan juga berdasarkan hadits dari Jabir yang hukumnya marfu’, "Janganlah seorang wanita menjadi imam buat laki-laki."

5. Mampu membaca Al-Quran dengan fasih 

Apa saja syarat menjadi imam dan makmum?

Syarat ini berlaku di antara makmum yang fasih membaca Al-Quran. 

Maka seharusnya yang menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaannya. 

Sebab imam itu harus menanggung bacaan dari para makmum, sehingga bila bacaan imam rusak atau cacat, maka cacatlah seluruhnya.

6. Selamat dari uzur 

Seperti luka yang darahnya masih mengalir, atau penyakit mudah keluar kencing (salasil baul), mudah buang angin (kentut). 

Sebab orang yang menderita hal-hal seperti di atas pada hakikatnya tidak memenuhi syarat suci dari hadats kecuali karena ada sifat kedaruratan saja. 

Ini adalah pendapat dari kalangan Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah serta sebagian dari riwayat As-syafi’iyah. 

Adapun mazhab Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari As-syafi’iyah tidak menjadikan masalah ini sebagai syarat bagi seorang imam shalat.

7. Mampu melaksanakan rukun-rukun shalat dengan sempurna 

Seseorang yang tidak mampu shalat dengan berdiri, dia boleh shalat sambil duduk.

Namun tidak sah bila menjadi imam untuk makmum yang shalat sambil berdiri karena mampu. 

Ini adalah pendapat jumhur ulama kecuali As-syafi’iyah.

Baca Juga :

Syarat Menjadi Imam Menurut Ulama

Para ulama telah berhasil membuat peringkat yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat. 

Misalnya dalam madzhab Al-Hanafiyah disebutkan peringkat itu yaitu:

1. Kesempurnaan bacaan Al-Qur'an 

Di antara syarat yang paling utama untuk menjadi imam dalam shalat berjama’ah adalah orang yang paling baik bacaannya atau disebut dengan aqra’uhum. 

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits beliau.

Dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Quran Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Quran, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)

Dari Abu Masna Al-Badri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jamaah di imami oleh yang lebih pandai membaca Kitab Allah. Jika sama-sama pandai dalam membaca Kitab Allah, maka oleh yang lebih alim tentang sunnah. Jika sama-sama pula, maka oleh yang lebih tua.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan aqra’uhum adalah yang paling paham, yakni yang paling paham dalam masalah agama, terutama dalam masalah shalat.

2. Orang yang paling wara’

Lalu peringkat berikutnya adalah orang yang paling wara’, yaitu orang yang paling menjaga dirinya agar tidak jatuh dalam masalah syubhat. 

Dari Abi Martsad Al-ghanawi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Rahasia diterimanya shalat kamu adalah yang jadi imam (seharusnya) ulama di antara kalian. Karena para ulama itu merupakan wakil kalian kepada Tuhan kalian.” (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim)

Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jadikanlah orang-orang yang terpilih di antara kamu sebagai imam; karena mereka adalah orang-orang perantaraan kamu dengan Tuhanmu.” (HR. Ad-Daruqutni)

“Apabila seseorang menjadi imam, padahal di belakangnya ada orang-orang yang lebih utama daripadanya, maka semua mereka dalam kerendahan terus menerus.” (HR. Ahmad)

3. Orang yang lebih tua usianya

Peringkat berikutnya adalah yang lebih tua usianya. Dengan pertimbangan bahwa orang yang lebih tua umumnya lebih khusyu` dalam shalatnya. Selain itu memang ada dasar hadits berikut:

"Hendaklah yang lebih tua diantara kalian berdua yang menjadi imam" (HR. Imam yang enam).

Apabila derajat mereka semua sama, maka boleh dilakukan undian. 

Intinya kita dapat ambil bahwa syarat yang paling utama dari imam itu adalah yang paling baik bacaannya dan paling paham dalam hukum-hukum shalat.

Demikian jawaban dari pertanyaan, apa saja syarat sah menjadi imam. Semoga berguna dan bermanfaat.

SHARE ARTIKEL