Langgar Undang-Undang Ini, Polisi Buru Penyebar Video Ceramah Habib Bahar bin Smith

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 07 Dec 2018

Langgar Undang-Undang Ini, Polisi Buru Penyebar Video Ceramah Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Bareskrim Polri menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Selain itu, Polri juga memburu penyebar dan peng-upload video ceramah Habib Bahar karena melanggar undang-undang ini...

Penyidik Bareskrim Polri tengah mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat pimpinan Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith, terkait dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, pihaknya tengah mengusut penyebar dan peng-upload video ceramah Habib Bahar.

Ceramah Habib Bahar saat peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017, diketahui viral di media sosial.

Akibat viralnya video ceramah Habib Bahar tersebut. Habib Bahar akhirnya dilaporkan oleh ormas Cyber Indonesia dengan sangkaan mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload kejadian itu,” kata Syahar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari kompas.com, Jumat (7/12/2018).

Sementara itu, Polri telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Habib Bahar pada Kamis (6/11/2018).

Habib Bahar dijerat dengan sangkaan berlapis, yaitu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum melakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Penyidik hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Syahar menjelaskan, penyidik menilai Habib Bahar masih kooperatif dalam proses penyidikan sehingga tidak ditahan.

Tersangka diyakini tidak melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tutur Syahar.

Baca Juga:
SHARE ARTIKEL