Kotak Suara Pemilu 2019 dari `Kardus`, ini Duduk Persoalan yang Diungkapkan KPU

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 17 Dec 2018

Kotak Suara Pemilu 2019 dari `Kardus`, ini Duduk Persoalan yang Diungkapkan KPU
Kotak suara pemilu 2019 (foto: beritagar.com)

Dapat banyak kritikan terkait kotak suara dari 'kardus'

KPU mengungkap, semua fraksi di DPR sudah menyetujui ketentuan kotak suara tersebut.

Bahkan, seperti duduk persoalannya menurut KPU...

Kotak suara Pemilu 2019, yang berbahan duplex atau karton kedap air, yang ramai disebut kotak suara kardus banyak dipersoalkan.

Menggenai hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua fraksi di DPR sudah menyetujui ketentuan kotak suara tersebut.

"Sudah selesai dalam forum rapat dengar pendapat saat konsultasi draf PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada bulan Maret/April 2018. Jauh sebelum ribut copras-capres. Tidak ada parpol yang menolak, tidak ada yang walkout," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (16/12/2018).

Sebelumnya, Komisi II DPR dari F-Gerindra, yang diwakili Ahmad Riza Patria, mengaku kaget setelah mengetahui kotak suara yang diusulkan transparan itu terbuat dari kardus.

KPU lantas menjelaskan duduk persoalannya.

KPU menerangkan, ide bahan kotak suara bermula dari penjelasan Pasal 341 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengamanatkan kotak suara harus transparan. KPU diberikan mandat untuk mengatur bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara.

"Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan (yang akan saya jelaskan di tulisan lain), KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex atau karton kedap air serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan," kata Pramono.

Usulan KPU kemudian dituangkan dalam draf PKPU dan dibawa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR-pemerintah pada Maret 2018.

Singkat kata, semua fraksi menyetujui usulan KPU dan draf diajukan ke Kemenkumham. Draf inilah yang menjadi PKPU Nomor 15/2018 tentang 'norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum'.

"Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15/2018 pada 24 April 2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yang transparan satu sisi," terang Pramono seperti dilansir dari detik.com.

Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2019 Pakai Kardus, Ini Foto dan Video Kocak Ungkapan Kekesalan Netizen

Asal-usul kotak suara

Sebelumnya, Riza Patria mengaku awalnya mengusulkan ke KPU supaya kotak suara untuk pemilu dibuat transparan. Ketua DPP Gerindra itu mengungkapkan, usul agar kotak suara transparan itu belajar dari pemilu yang diselenggarakan beberapa negara lain.

"Memang yang pertama dari Gerindra, termasuk yang meminta dan mengusulkan dalam undang-undang itu adalah kotak suara itu transparan, yang dimaksud transparan itu artinya bisa dilihat, surat suaranya bisa dilihat. Jadi, kalau orang masukin kelihatan, di dalam kelihatan," ujar Riza Patria, Sabtu (16/12).

Namun Riza mengakui kotak 'kardus' itu sudah dipresentasikan oleh KPU di Komisi II DPR. Saat itu KPU menjamin karton kedap air itu memenuhi standar.

"Mengenai kekuatan itu, menurut KPU di rapat tadi, itu bisa kuat, diduduki oleh Ketua KPU Arif Budiman dia nggak hancur. Kemudian air dia (kardus) tahan air, jadi kira-kira itu penjelasan dari KPU dia kuat. Namun kan penjelasan kita secara umum, namanya kardus kan tidak tahan lama. Apalagi kita dengar berita berapa hari ini, saya lupa di daerah mana, yang kena banjir hancur kotak suaranya," tutur Riza menceritakan soal isi rapat saat KPU mempresentasikan kotak suara karton kedap air di depan Komisi II DPR.

Nah bagaimana menurut Anda?
SHARE ARTIKEL