Tugas dan Struktur Organisasi Kemendagri

Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 22 Dec 2018

Tugas dan Struktur Organisasi Kemendagri
kemendagri via bkd.bengkuluprov.go.id

Bicara tentang kementrian Indonesia, kita sering mendengar kata Kemendagri. Lalu, apa tugas dari Kemendagri? Yuk simak penjelasannya agar wawasanmu bertambah.

Saat ini, kementerian di Indonesia berjumlah 34 kementerian yang bersama-sama menjalankan tugas tertentu dalam pemerintahan Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Diantara menteri-menteri yang ada di Indonesia, Kemendegri menjadi salah satu topik perbincangan oleh masyarakat Indonesia.

Kemendegri sendiri merupakan singkatan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia  adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri.

Ingin tahu lebih jelas tentang tugas dan struktur organisasi Kemendagri RI? Berikut penjelasan yang akan membuatmu tahu tentang Kemendagri.

Baca Juga : Kemenag Kembali Keluarkan Surat Edaran Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dan Mushola

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Tugas dan Struktur Organisasi Kemendagri
ilustrasi logo kemendagri ri via youthmanual.com

Diawali pada zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Depdagri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria.

Selanjutnya, pada zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945), Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Naimubu yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Naimubu atau Departemen Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7 Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.

Pada tanggal 19 Agustus 1945 Naimubu dipecah menjadi :
  1. Departemen Dalam Negeri termasuk urusan agama, yang dalam perkembangan lebih lanjut urusan agama dilepaskan dari     Departemen Dalam Negeri.
  2. Departemen Sosial
  3. Departemen Kesehatan.
  4. Departemen Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.

Departemen Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945.

Nama Departemen dipakai berhubung dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No. 1/MP/RI/1959.

Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan dibentuk berdasarkan Keputusan R.I. No. 183 tahun 1968.

Pada Tahun 2010, nomenklatur Departemen Dalam Negeri diubah menjadi Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 3 Tahun 2010 tentang Nomenklatur Kementerian Dalam Negeri

Dan sejak berdirinya yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Gotong Royong hingga Kabinet Kerja sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Kementerian Dalam Negeri.

Tugas dan Fungsi Menteri Dalam Negeri Indonesia

Tugas dan Struktur Organisasi Kemendagri
ilustrasi tugas kemendagri via jdih.setjen.kemendagri.go.id

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Berikut fungsi Kementerian Dalam Negeri :
  1. Perumusan,  penetapan,  dan  pelaksanaan  kebijakan  di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan,  pembinaan pemerintahan  desa,  pembinaan urusan  pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri.
  4. Pengawasan   atas   pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan   Kementerian   Dalam   Negeri   di daerah.
  6. Pengoordinasian,  pembinaan  dan  pengawasan  umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di  bidang pemerintahan dalam negeri.
  8. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri.
  9. Pelaksanaan   kegiatan   teknis   dari   pusat  sampai ke daerah.
  10. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Struktur Organisasi Kementerian Dalam Negeri

Tugas dan Struktur Organisasi Kemendagri
ilustrasi struktur organisasi kemendagri via slideplayer.info

Susunan organisasi Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Penelitian dan Pengembangan
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa
  • Staf Ahli Bidang Pemerintahan
  • Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  • Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik


Demikian penjelasan singkat tentang tugas dan struktur organisasi Kemendagri yang dapat kami bagikan. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda. Terima kasih.
SHARE ARTIKEL