Solusi Bagi Wanita yang Berwudhu di Tempat Umum Tanpa Melepas Hijab

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 16 Nov 2018
Solusi Bagi Wanita yang Berwudhu di Tempat Umum Tanpa Melepas Hijab
Gambar ilustrasi dilansir dari websta.one

Satu permasalahan yang kerap dialami wanita...

Tidak semua tempat wudhu yang disediakan ‘ramah muslimah’,  adakalanya tempat tersebut terbuka sehingga menimbulkan kekhawatiran terlihatnya aurat oleh lawan jenis yang bukan mahromnya.

Mengenai hal tersebut, begini solusinya!

Allah memberikan kemudahan bagi muslim untuk menjalankan ibadah, sebagaimana firman Allah SWT:

…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS Al Baqarah: 185)

Terkait rukun wudhu yang mengharuskan seorang muslimah membasuh air pada bagian tubuhnya yang termasuk sebagian aurat

Allah SWT berfirman:

…Usaplah kepalamu.”(QS Al Maidah: 6)

Mengusap kepala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah meraba atau mengusap sebagian kepala dengan tangan yang sebelumnya dibasahi air.

Hanafiyah mengatakan, yang wajib diusap itu bukan semua bagian kepala, melainkan sebagian kepala. Sedangkan Al Hanabilah mengatakan, yang wajib diusap adalah seluruh bagian kepala termasuk kedua telinga, baik bagian belakang maupun bagian depannya. Sebab, Hanbilah menilai, telinga juga merupakan bagian dari kepala.

Dalilnya merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah:

Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali.

Sementara, Asy-Syafi’iyah mengatakan, yang wajib diusap air hanyasebagian kepala, meskipun hanya sehelai rambut saja. Dalil yang dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan Al Mughirah bin Syu’bah ra. Dia mengatakan bahwa Rasulullah berwudh dengan mengusap ubun-ubun dan imamahnya (sorban).

Bahwa Nabi SAW pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, sorbannya, dan juga khuf-nya.” (HR Muslim)

Satu hal yang perlu diperhatikan, yang pertama disebutkan dalam hadis di atas adalah Rasulullah mengusap ubun-ubun (sebagian kepala), baru kemudian disebutkan, Rasul mengusap sorbannya.

Jadi, hadis tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran bagi seorang muslimah berhijab untuk sekedar mengusap ujung jilbab kala berwudhu.

Sebab, dinyatakan bahwa Rasul pun tetap mengusap sebagian kepala kendati mengusap sorbannya.

Lantas bagaimana yang benar?

Nah, bagi muslimah yang berhijab dan kesulitan untuk berwudhu karena khawatir terbuka aurat jika melepas jilbabnya, bisa tetap mengusap sebagian kepala tanpa melepas jilbab. Apalagi, bila merujuk padapat dari Asy-Syafi’iyah.

Asy-Syafi’iyah membolehkan wudhu dengan hanya mengusap rambut. Maka, muslimah berhijab bisa memasukan tangan yang sudah dibasahi air wudhu ke sela-sela kerudungnya hingga menyentuh rambut. Hal ini bisa dilakukan tanpa melepas kerudung.

Demikian, semoga memberikan manfaat bagi kita semua. Wallahu A'lam.

Baca Juga:
SHARE ARTIKEL