Selain Menghina Bentuk Tubuh, Ini 5 Jenis Komentar `Nyinyir` yang Bisa Membuatmu Dipidana

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 26 Nov 2018
Selain Menghina Bentuk Tubuh, Ini 5 Jenis Komentar `Nyinyir` yang Bisa Membuatmu Dipidana
Gambar ilustrasi dilansir dari liputan6.com

Hati-hati...

Bukan hanya menghina tampilan fisik alias body shaming. Namun 5 jenis komentar 'Nyinyir' ini juga bisa membuatmu di pidanakan.

Hukumannya juga nggak kalah berat...

Sengaja ataupun tidak, menghina bentuk tubuh orang lain bisa mengakibatkan Anda di pidana selama 4 tahun atau denda Rp 750 juta.

Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016.

Namun ternyata bukan hanya menghina bentuk tubuh, komentar ‘nyinyir’ lainnya juga bisa dijerat hukum pidana. Bahkan humumannya nggak kalah berat.

Menurut Klinik Hukum Online, berikut 5 tipe 'nyinyir' yang dapat di pidanakan.

1. Komentar melanggar kesusilaan

Buat yang sering jadi korban, ini sih pencerahan kalau merasa komentar orang lain sudah keterlaluan.

Tak jarang, komentar yang melanggar norma kesusilaan ada di media sosial. Biasanya sih komentar yang ‘dewasa’ dan melecehkan tergolong didalamnya.

Hukuman penjaranya lebih lama lho, maksimal sampai 6 tahun penjara dengan denda sampai Rp 1 miliar, seperti tertulis di UU ITE Pasal 45 ayat (1). Pelaku dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

2. Ancaman melalui komentar di media sosial

Nah, tindakan cyber bullying termasuk didalamnya.

Tindakan tersebut bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar Pasal 29 UU ITE.

Hukumannya tertulis di Pasal 45B yaitu maksimal 4 tahun penjara dan juga denda Rp750 juta rupiah, sama dengan menghina bentuk tubuh.

3. Melontarkan komentar hoaks alias bohong

Banyak orang berkomentar membabi-buta dan justru meyebarkan Hoax.

Undang-undang juga mengatur tentang penyebaran hoaks pada UU Nomor 1 Tahun 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15.

Hukumannya sih beda-beda tergantung kasusnya. Mulai dari maksimal 2 tahun penjara untuk orang yang menyebar berita hoaks padahal tahu itu akan bikin onar, hingga yang paling lama adalah 10 tahun penjara.

4. Pencemaran nama baik

Komentar yang berisi fitnah dan mencemarkan nama baik juga bisa di pidanakan.

Tindakan tersebut melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3). Hukumannya maksimal penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Mengejek Bentuk Tubuh Orang Lain Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara atau Denda Rp 750 Juta

5. Komentar SARA

Komentar SARA yang bisa menimbulkan perpecahan juga bisa dihukum pidana.

Segala jenis komentar di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian bisa juga dipidanakan. Apalagi kalau itu menyangkut urusan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan alias SARA, dan menyebabkan perpecahan.

Orang dibalik komentar seperti itu bisa dipenjarakan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar karena melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Nah mulai sekarang berhati-hatilah, kalau tak ingin terkena masalah maka jagalah sikap. Terlebih di media sosial yang meninggalkan jejak digital.
SHARE ARTIKEL