Pelaku Pembakaran Bendera di Garut Dihukum 10 Hari, Ini Tanggapan dari FPI

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 09 Nov 2018
Pelaku Pembakaran Bendera di Garut Dihukum 10 Hari, Ini Tanggapan dari FPI
Gambar dilansir dari republika.com

Terkait pembakaran bendera di Garut...

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu rupiah kepada F dan M.

Mengenai putusan tersebut, begini tanggapan FPI!

PN Garut memvonis F dan M dalam kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid selama 10 hari. Front Pembela Islam (FPI) menyayangkan putusan majelis hakim itu.

"Tadi atas nama GP Ansor sudah minta maaf. Walaupun vonisnya sangat kami sayangkan, kami sesalkan, kok hukumannya sama dengan bayar ke toilet atau parkir, cuma Rp 2.000 dan 10 hari? Itu sangat menyakitkan kami," ujar juru bicara FPI, Slamet Ma'arif, di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Meski demikian, Slamet menghormati putusan tersebut.

"Tapi kami taat hukum kalau pengadilan sudah memutuskan kami terima. Adapun misalkan ada peluang untuk mengangkat kembali secara hukum kita lakukan secara hukum," kata Slamet.

Slamet menyebut kini tak ada larangan dari pemerintah jika ada pihak yang mengibarkan bendera berkalimat tauhid.

Yang tidak boleh jika bendera ada logo Hizbut Tahrir Indonesia, ormas yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.

"Alhamdulillah masalah tauhid yang sedikit buntu bisa terselesaikan. Yang terpenting ada pengakuan pemerintah melalui Kemendagri tentang bendera yang boleh dan nggak boleh. Yang nggak boleh kalau ada tulisan HTI, tapi kalau bendera tauhid nggak dilarang," imbuhnya, seperti dilansir dari detik.com.

Dengan demikian, Slamet menialai bendera tauhit akan tetap dikibarkan.

"Oleh karena itu, kita akan tetap kibarkan bendera tauhid. Itu intinya, ternyata bendera yang dibakar kemarin bukan bendera HTI dong, karena nggak ada tulisannya, tapi bendera tauhid. Tapi Ansor sudah minta maaf ya kita hargailah," jelas Slamet.

Untuk diketahui, sidang digelar di PN Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Senin (5/11).

Pelaku Pembakaran Bendera di Garut Dihukum 10 Hari, Ini Tanggapan dari FPI
Foto: tarbiah.net

Majelis hakim Hasanudin, berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti, F dan M telah terbukti melanggar Pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Dalam kasus pembakaran bendera tauhid, F dan M dikenai tindak pidana ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
SHARE ARTIKEL