Mana yang Benar? Kedua Kaki Direnggangkan atau Dirapatkan Ketika Sujud

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 09 Nov 2018
Mana yang Benar? Kedua Kaki Direnggangkan atau Dirapatkan Ketika Sujud
Gambar ilustrasi dilansir dari facebook.com

Ketika shalat berjemaah di masjid, sering kita jumpai perbedaan dalam meletakkan posisi kedua kaki saat melakukan sujud.

Sebagian orang ada yang merapatkan posisi kedua kaki dan sebagian lagi merenggangkan kaiknya.

Lantas bagaimana yang benar?

Ulama berbeda pendapat mengenai posisi kaki saat sujud. Apakah tumit dirapatkan ataukah sejajar dengan lutut, direnggangkan?

Pertama, dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki dan tidak merapatkan tumit.

Imerupakan pendapat ulama Syafiiyah, Hanabilah dan ulama salaf. Jarak antara satu kaki dengan kaki lainnya seukuran satu jengkal tangan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin berikut;

قال أصحابنا ويستحب أن يفرق بين القدمين قال القاضي أبو الطيب قال أصحابنا يكون بينهما شبر

Ulama kami (Syafiiyah) mengatakan bahwa dianjurkan untuk memisahkan  kedua kaki. Al-Qadhi Abu Thib mengatakan, para ulama kami (Syafiiayh) berkata bahwa jarak antara kedua kaki sekitar satu jengkal.”

Salah satu dalil yang dijadikan dasar atas kesunnah merenggangkan kedua kaki saat sujud ini adalah hadis riwayat Imam Abu Daud dari Abu Humaid, dia berkata;

وإذا سجد فَرَّج بين فخذيه

Jika Nabi SAW sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya.

Dalam kitab Nailul Authar, Imam Asy-Syaukani menjelaskan maksud dari hadis ini. Beliau  berkata bahwa ungkapan ‘merenggangkan kedua pahanya’ maksudnya adalah merenggangkan antara kedua pahanya, kedua lututnya dan kedua telapak kakinya.”

Kedua, dianjurkan untuk merapatkan kedua kaki dan tumit ketika sujud.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah., (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/233).

Dilansir dari Konsultasisyariah.com, pendapat ini adalah dianjurkan untuk merapatkan kedua tumit ketika sujud.

A’isyah bercerita,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِى عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِى الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ …

Suatu malam, Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di tempat tidur. Lalu aku mencari-cari, dan tanganku mengenai kedua telapak kaki Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang sujud di masjid… (HR. Ahmad 25655, Muslim 1118 dan yang lainnya).

Dalam riwayat lain, Aisyah mengatakan,

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطرَافِ أَصَابِعِهِ لِلقِبْلَة

Aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sebelumnya bersamaku di tempat tidur. Lalu aku dapati beliau sedang sujud, merapatkan kedua tumitnnya, menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat. (HR. Ibnu Hibban 1933 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Baca Juga:

Catatan:

Perbedaan ini hanya dalam masalah afdhaliyah, artinya mana yang paling afdhal dan yang lebih sesuai sunah.

Jika ada orang yang shalat dan posisi kakinya renggang, shalatnnya sah. Dan begitu pula sebaliknya.

Demikian, Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL