Apa Saja Tugas Pokok Kemensos? Yuk Ketahui Jawabannya Disini

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 03 Nov 2018
Apa Saja Tugas Pokok Kemensos? Yuk Ketahui Jawabannya Disini
Menteri via kemensos.go.id

Apa saja fungsi Kemensos? Lalu bagaimana tugas pokok Kemensos? Ingin tahu jawabannya? Simak artikel ini.

Kemensos mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Loncat ke Tugas Pokok dan fungsi Kemensos yang akan kita bahas bersama dalam artikel ini, tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial. Lalu apa saja tugas kemensos itu?

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan koordinasi. Sebagai kementerian, Kemensos mengemban dan melaksanakan tugas sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat berjalan dengan lancar. Dibawah ini adalah tugas pokok dan fungsi kemensos, yuk simak bersama.

Tugas Kementerian Sosial

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial, dinyatakan bahwa Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyeleng- garakan pemerintahan Negara. dan inklusivitas.

Fungsi Kementerian Sosial

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.
  2. Penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu.
  3. Penetapan standar rehabilitasi sosial.
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi dilingkungan Kementerian Sosial.
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial.
  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial.
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah.
  8. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial.
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Nah, itulah tugas pokok dan 9 fungsi kemensos. Sekarang kita sudah tahu apa saja tugas pokok dan fungsi kemensos, semoga artikel ini bisa menambah pengetahuan Anda.
SHARE ARTIKEL