Karena Hal Ini, Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Jadi Dosa Besar

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 22 Nov 2018
Karena Hal Ini, Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Jadi Dosa Besar
Gambar ilustrasi dilansir dari tribunnews.com

Siapapun pasti pernah menerima permen sebagai ganti uang receh yang tidak ada...

Namun tahukah Anda? Mengganti kembalian dengan permen bisa menjadi dosa besar di hadapan Allah SWT.

Bukan hanya itu, perbuatan tersebut juga bisa membuat pedagang dipenjara satu tahun atau denda hingga Rp 200 juta!

Definisi jual beli adalah tukar menukar objek dengan objek yang lain, dengan cara tertentu.

Adanya kalimat tukar menukar menunjukkan bahwa itu terjadi antara dua pihak. Sehingga tidak ada jual beli dalam satu pihak.

Yang dimaksud objek mencakup semua hal yang bisa dijadikan komoditas jual beli, baik barang maupun jasa.

Dengan cara tertentu artinya ada akad yang mengikat yang disebut dengan shighat jual beli.

Ini merupakan definisi jual beli yang disampaikan para ulama Syafiiyah. (al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 2/139).

Kemudian, diantara syarat mutlak jual beli adalah harus dilakukan saling ridha.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..” (QS. an-Nisa: 29)

Juga ditegaskan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

“Jual beli harus dilakukan saling ridha.” (HR. Ibn Majah 2185, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).


Dan untuk bisa disebut ridha, ketika seseorang berada dalam 2 keadaan:

[1] Paham dengan konsekuensi akad

[2] Adanya al-ikhtiyar (tidak ada paksaan).

Ada kaidah yang menyatakan,

الإكراه يسقط الرضا

Unsur paksaan, menggugurkan ridha. (Mudzakirah Qawaid fi al-Buyu’, hlm 117).

Memahami ketentuan di atas, misalnya terjadi akad jual beli sabun (misalnya) dengan harga Rp 2300, sementara pembeli memberikan uang Rp 3000, sementara kembalian senilai Rp 200 diganti permen..

Rp 3000 <==> Sabun + permen

Selama ini dilakukan saling ridha, tidak jadi masalah. Yang menjadi masalah, bagaimana jika pembeli tidak ridha?

Dilansir dari konsultasisyariah.com, pada asalnya permen bukan objek utama. Karena tidak ada niat dari konsumen untuk membeli permen.

Karena itu, sebelum memberikan permen, kewajiban penjual untuk menawarkan ke pembeli, apakah bersedia jika kembalian Rp 200 diganti permen.

Jika dia setuju bisa dilanjutkan, dan jika tidak, berikan kebebasan bagi konsumen untuk menentukan penggantinya atau menjadi piutang baginya. Dan jika tetap memaksakan untuk menggantinya dengan permen, maka akan menjadi dosa besar bagi pedagang.

Mengganti Uang Kembalian dengan Permen Bisa Membuat Orang Dipenjara Maksimal Setahun atau Dikenai Denda Hingga Rp 200 juta.

Berita ini sudah cukup lama sekitar 5 th yang lalu. Namun fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan konsumen dalam masalah ini.

Dilansir dari tribunnews.com, aturan ini tertera pada Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi dengan tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiaban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya, dapat dikenai pidana denda atau kurungan seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Mengganti uang dengan permen juga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Namun apabila terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian maka hal itu tidak akan menjadi masalah.

Sehingga pada prinsipnya, memberikan pengembalian uang nilai kecil dengan barang yang serupa jika salah satu tidak ridha, maka tak boleh dilakukan. Sebaliknya, jika hal tersebut disetujui oleh kedua pihak maka hukumnya tidaklah masalah.

Demikian, semoga kita lebih berhati-hati lagi dalam berdagang!
SHARE ARTIKEL