Astagfirullah, Pelaku LGBT Minta `Legalitas` ke Pengadilan Negri Surabaya

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 22 Nov 2018

Astagfirullah, Pelaku LGBT Minta `Legalitas` ke Pengadilan Negri Surabaya
Pernikahan LGBT Tailand yang sempat heboh pada 12 Mei lalu (foto: dailynews)

Makin ngeri saja...

Sepasang LGBT menikah di Bali. Kini, satu di antaranya mengajukan permohonan identitas kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kalau ada pernikahan LGBT di Bali, yang nikahin siapa???

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tengah menangani permohonan ganti kelamin, dari laki-laki menjadi perempuan. Permohonan pergantian identitas kelamin tersebut mulai disidangkan.

Permohonan pergantian kelamin diajukan seorang laki-laki berusia 23 tahun asal Tuban, Jawa Timur.

Laki-laki tersebut sudah melakukan pernikahan sesama jenis dengan warga negara asing asal Skotlandia, di Bali. Mereka bertemu saat bekerja di Bali.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono saat dikonfirmasi membenarkan permohonan ganti kelamin tersebut. Namun Sigit enggan membeberkan nama pemohon ganti kelamin tersebut.

"Benar, ada permohonan untuk pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Sekarang masih dalam proses persidangan. Namanya saya lupa, tapi usianya masih 23 tahun asal Tuban. Hakimnya Pak Dede Suryaman, Namun saat ini sidangnya tengah ditunda. Sebab kami akan menghadirkan beberapa ahli," kata Sigit kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno.

Tak ingin seperti Thailand, Pengadilan Negeri Surabaya (PN) sangat berhati-hati dalam menangani persidangan permohonan pergantian kelamin

Sebab, permohonan warga Tuban itu berlatar belakang pernikahan LGBT.

"Kami harus berhati-hati dalam menangani persidangan ini. Kita harus gali terlebih dahulu yang diajukan oleh pemohon. Kalau pemohon digunakan untuk mencari uang, kita yang berdosa. Kalau itu dikabulkan, sama saja kita melegalkan LGBT. Makanya kita harus hati-hati," kata Sigit, seperti dilansir dari detik.com.

Karena itu, untuk mengabulkan atau tidaknya terkait permohonan persidangan pergantian kelamin, pihaknya akan mendatangkan para ahli yang di antaranya ada ahli agama, kesehatan, dan psikolog atau psikiater.

"Saksi ahli dari dokter, agama, mungkin kalau majelis hakim kurang, bisa mendatangkan psikolog atau psikiater untuk meyakinkan dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut," ungkap Sigit.

Sigit mengatakan persidangan sebelumnya mengagendakan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga pemohon.

"Kemarin sudah digelar sidangnya, ada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak keluarga," kata Sigit.

Dikatakan Sigit, selama tahun 2018 pihaknya telah menangani dua permohonan pergantian kelamin di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Yang pertama awal tahun 2018 sudah dikabulkan yakni permohonan pergantian kelamin dari laki-laki menjadi perempuan. Kalau yang baru ini yang kedua, persidangannya masih berjalan," tandas Sigit.

Astagfirullah... makin terang-terangan saja kelakuan LGBT ini, bahkan sampai menempuh jalur hukum segala.

Nah bagaimana menurut Anda?
SHARE ARTIKEL