Lion Air JT 610 Jatuh, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Santunan Korban

Penulis Alif Hamdan | Ditayangkan 31 Oct 2018
Lion Air JT 610 Jatuh, BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana Santunan Korban
Korban lion air mendapat santunan dari BPJS (sumber dari berau.prokal.co)

Korban Lion Air akan mendapatkan santunan dari BPJS sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan untuk yang sedang menjalankan tugas dan 24 juta selain diluar tugas kerja.

Pun begitu pihak ahli waris korban juga harus mengclaim dan menyerahkan dokumen untuk mengambil dana itu ke pihak BPJS.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10/2018) siang.

Kedatanganya dari tim BPJS ketenagakerjaan diketahui untuk melakukan verifikasi data korban Lion Air JT-610 yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami datang kesini untuk berkoordinasi terkait kepesertaan korban dalam BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin pastikan itu," ucap Agus yang dilansir dari tribunnews.com

Berdasarkan data manifes penumpang Lion Air JT610, Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 31 korban tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari data manifes yang masuk, kami tengarai ada 31 penumpang peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.

Baca Juga :


Menurut Agus data tersebut penting untuk mempercepat proses pemberian hak kepada ahli waris korban.

"Kami ingin berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini RS Polri karena kami memiliki kewajiban untuk memberikan hak kepada ahli waris," ujar Agus.

Agus menjelaskan bila korban kecelakaan meninggal saat sedang menjalankan tugas, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan.

Sementara, bila meninggal dunia di luar kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp 24 juta.

"Kami juga tambahkan beasiswa untuk satu orang anak, selain itu juga hak-hak dari jaminan hari tua dan bila tercatat di program pensiun akan kami berikan dana pensiunnya," ucap dia.

Untuk mencairkan dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, pihak keluarga harus terlebih dahulu mengajukan klaim sambil membawa dokumen yang dibutuhkan.

Seperti KTP, KK, surat kematian, dan surat keterangan dari perusahaan.

"Proses ini membutuhkan surat kematian, untuk itu kami ke RS Polri untuk memastikan identitas korban," ujarnya.

Sebelumnya, pesawat tipe Boeing 737 MAX 8 dengan nomor penerbangan JT 610 milik operator Lion Air lepas landas dari Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin lalu pukul 06.20 WIB.

Pesawat itu sedianya terbang menuju Bandara Udara Depati Amir, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Akan tetapi, pesawat berjenis Boeing 737 MAX 8 itu tiba-tiba hilang kontak sekira pukul 06.33 WIB atau setelah 13 menit mengudara dari Bandara Soekarno–Hatta.

Pesawat itu ternyata jatuh di Perairan Tanjung, Karawang, Jawa Barat.

Diperkirakan seluruh penumpang berjumlah 189 orang di dalam pesawat tewas, terdiri atas 178 orang dewasa, satu anak-anak, dua bayi, dan enam awak kabin.
SHARE ARTIKEL