Batas Aurat Wanita Dihadapan Wanita Lain dan Juga Orang Tua Atau Mahram

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 27 Oct 2018


Batas Aurat Wanita Dihadapan Wanita Lain dan Juga Orang Tua Atau MahramGambar ilustrasi dilansir dari merdeka.com

Apa batasan aurat seorang perempuan di hadapan perempuan yang lain?

Apakah boleh memakai baju dan celana pendek dihadapan teman perempuan ataupun di depan orang tua di rumah?

Hukum asal perempuan adalah ditutupi dan dilindungi.

Terdapat banyak dalil dalam syariat yang menunjukkan hal tersebut.

Praktek shahabat secara khusus dan salaf secara umumpun menunjukkan demikian.

Yang harus disadari, meremehkan permasalahan menutup aurat di hadapan sesama perempuan bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan.

Dilansir dari konsultasisyariah.com, Syaikh Albani rahimahullah mengatakan:

“Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. 

Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah.

Demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya. 

Dalilnya adalah firman Allah yang tegas: -beliau lalu membawakan QS an Nur 31-.” 

(Talkhish Ahkam Janaiz hal 30, sebagaimana dalam Masail Nisaiyyah Mukhtaroh karya Ummu Ayyub Nurah bin Ahsan Ghawi hal 143).

Firman Allah Ta’ala,

وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam …(QS. An-Nur: 31).

Yang disebutkan setelah suami dalam ayat ini adalah mahram dari wanita. Boleh menampakkan perhiasan pada mahram tersebut.

Namun bukan dengan sengaja ingin memamerkan perhiasannya dan bukan pula untuk bermaksud bersolek. 

Demikian disebutkan dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim (5: 528) karya Ibnu Katsir rahimahullah.

Baca Juga7 Penyebab Setan Menjadi Begitu Terlaknat! Jangan Sampai Ada Pada Diri Kita

Jadi, tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk menampakkan di hadapan sesama perempuan atau laki-laki yang masih mahramnya lebih dari apa yang biasa nampak ketika seorang perempuan berada di dalam rumah.

Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Demikian, Wallahu A'lam.

SHARE ARTIKEL