Harus Satu Nafas, Benarkah Akad Nikah Tidak Sah, Jika Berhenti Ditengah?

Penulis Anisa Nurfadila | Ditayangkan 03 Oct 2018

Harus Satu Nafas, Benarkah Akad Nikah Tidak Sah, Jika Berhenti Ditengah?
akad nikah via youtube.com

Akad nikah terdiri dari 2 hal yaitu ijab dan qabul, tapi ternyata syarat dalam pelaksanaannya 2 hal ini mempunyai syarat yang harus dipenuhi.

Ada yang membohongi aturan agama dengan nikah siri tanpa wali. Padahal menikah seperti ini tidak sah. Nah, berikut ini syarat-syarat agar akad nikah itu menjadi sah.

Akad nikah merupakan acara kunci dalam pernikahan. Pada intinya akad nikah adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.

Yuk simak selengkapnya tentang akad nikah berikut ini!

Apa akad nikah itu ? 

Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.

Akad nikah terdiri atas :
  • Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
  • Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki.

Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan tidak ragu-ragu.

Akad nikah islam

Ijab qabul dalam akad nikah merupakan rukun nikah yang paling menentukan dalam menjadikan sesuatu ynag haram menadi halal. Tidak sah suatu pernihakah jika didalamnya tidak ada ijab qabul. Adapun akad ijab diucapkan oleh wali nikah, sedangkan akad qabul diucapkan oleh calon suami atau mempelai pengantin pria.

Berikut ini do'a akad nikah serta baca'an akad nikah sesuai ajaran islam.

Ijab kabul dalam bahasa Indonesia
Kata yang diucapkan oleh wali atau ayah dari pengantin wanita (ijab):

SAUDARA/ANANDA (nama pengantin pria) BIN (nama ayah calon pengantin pria) SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN (nama pengantin perempuan) BINTI (nama ayah pengantin perempuan) DENGAN MASKAWINNYA BERUPA (sebutkan mas kwainnya), TUNAI.

Kata yang diucapkan oleh pengantin pria (Qobul):

SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA (nama pengantin perempuan) BINTI (nama ayah dari pengantin perempuan) DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT DIBAYAR TUNAI.

Adapun jika dalam bahasa arab maka pelafalan ijab kabul seperti berikut:
Kata yang diucapkan oleh wali atau ayah pengantin wanita (ijab)

Harus Satu Nafas, Benarkah Akad Nikah Tidak Sah, Jika Berhenti Ditengah?
ijab qobul ayah wanita via sajadahbusa.blogspot.com

Kata yang diucapkan oleh pengantin pria (Qobul):

Harus Satu Nafas, Benarkah Akad Nikah Tidak Sah, Jika Berhenti Ditengah?
qobul via sajadahbusa.blogspot.com

Namun dalam pelafalan dalam bahasa arab pun harus dengan menyebutkan nama pengantin beserta nama ayahnya seperti pada contoh dalam bahasa Indonesia di atas.

Apa saja persyaratan akad nikah ?

Harus Satu Nafas, Benarkah Akad Nikah Tidak Sah, Jika Berhenti Ditengah?
syarat akad nikah via nu.or.id

Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
  • Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  • Surat keterangan asal-usul (model N2),
  • Surat persetujuan mempelai (model N3),
  • Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Jadi itulah apa saja persyaratan yang diajukan di KUA sebelum akad nikah.

Apa saja seserahan untuk akad nikah ?

Begitu banyak wujud barang hantaran pernikahan ini, menjadikan seserahan makin menarik hati. Namun tahukah kamu makna di balik tiap-tiap barang seserahan itu? Hipwee bakal beri penjelasan khusus soal ini.

1. Seperangkat alat sholat menjadi seserahan wajib bagi umat Muslim, simbol bahwa agama menjadi tumpuan utamanya
2. Pernak-pernik perhiasan, merupakan simbol supaya calon mempelai wanita selalu bersinar dan bercahaya di sepanjang kehidupannya
3. Harapan akan terjaganya rahasia rumah tangga terwujud dalam seserahan berupa satu set busana wanita
4. Peralatan rias atau makeup dimaksudkan agar calon mempelai wanita selalu menjaga penampilan di depan suaminya kelak
5. Makanan tradisional khas Jawa dimaksudkan supaya kedua mempelai tetap bersatu sampai akhir hayat
6. Di balik hantaran buah-buahan, seserahan ini punya makna agar kehidupan calon mempelai berbuah berkat bagi keluarga dan orang sekitarnya
7. Jika ingin ikatan hubungan cinta terus abadi, berikan satu set cincin sebagai barang hantaranmu nanti
8. Memberikan daun suruh ayu sebagai seserahan berarti juga mendoakan akan keselamatan dan kebahagiaan kedua calon mempelai

Apakah akad nikah harus menghadap kiblat ?

Harus Satu Nafas, Benarkah Akad Nikah Tidak Sah, Jika Berhenti Ditengah?
adab akad nikah via youtube.com

Berikut ini merupakan adab-adab yang perlu diperhatikan dalam akad nikah.

Pertama, hindari semua hal yang menyebabkan ketidak-absahan akad nikah.
Karena itu, pastikan kedua mempelai saling ridha dan tidak ada unsur paksaan, pastikan adanya wali pihak wanita, saksi dua orang yang amanah.

Kedua, dianjurkan adanya khutbatul hajah sebelum akad nikah.
Yang dimaksud khutbatul hajah adalah bacaan:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ( اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِى تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا) (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ) ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا.

Dalil anjuran ini adalah hadis dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا….

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami khutbatul hajah…-sebagaimana lafadz di atas – …(HR. Abu Daud 2118 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Syu’bah (salah satu perawi hadis) bertanya kepada gurunya Abu Ishaq, “Apakah ini khusus untuk khutbah nikah atau boleh dibaca pada kesempatatan yang lainnya.” “Diucapkan pada setiap acara yang penting.”  Jawab Abu Ishaq.

Sebagian orang beranggapan dianjurkannya mengucapkan khutbah ini ketika walimah, meskipun acara walimah tersebut dilaksanakan setelah kumpul suami istri.  Namun yang tepat –wallahu a’lam– anjuran mengucapkan khutbatul hajah sebagaimana ditunjukkan hadis Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu adalah sebelum akad nikah bukan ketika walimah. (A’unul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud, 5:3 dan Tuhafatul Ahwadzi Syarh Sunan Turmudzi, 4:201). Wallahu a’lam.

Ketiga, tidak ada anjuran untuk membaca syahadat ketika hendak akad, atau anjuran untuk istighfar sebelum melangsungkan akad nikah, atau membaca surat Al-Fatihah.  Semua itu sudah diwakili dengan lafadz khutbatul hajah di atas. Tidak perlu calon pengantin diminta bersyahadat atau istighfar.

Keempat, hendaknya pengantin wanita tidak ikut dalam majlis akad nikah. Karena umumnya majlis akad nikah dihadiri banyak kaum lelaki yang bukan mahramnya, termasuk pegawai KUA. Pengantin wanita ada di lokasi itu, hanya saja dia dibalik tabir. Karena pernikahan dilangsungkan dengan wali si wanita.

Kelima, tidak ada lafadz khusus untuk ijab qabul. Dalam pengucapn ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul. Akan tetapi, semua kalimat yang dikenal masyarakat sebagai kalimat ijab kabul akad nikah maka status nikahnya sah.

Keenam, hindari bermesraan setelah akad di tempat umum
Pemandangan yang menunjukkan kurangnya rasa malu sebagian kaum muslimin, bermesraan setelah akad nikah di depan banyak orang.

Ketujuh, adakah anjuran akad nikah di masjid?
Terdapat hadis yang menganjurkan untuk mengadakan akad nikah di masjid, hadisnya berbunyi:

” أعلنوا هذا النكاح و اجعلوه في المساجد ، و اضربوا عليه بالدفوف”

“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.” (HR. At Turmudzi, 1:202 dan Baihaqi, 7:290)

Kedelapan, dianjurkan untuk menyebutkan mahar ketika akad nikah.
Tujuan dari hal ini adalah menghindari perselisihan dan masalah selanjutnya. Dan akan lebih baik lagi, mahar diserahkan di majlis akad. Meskipun ulama sepakat, akad nikah tanpa menyebut mahar statusnya sah.

Kesembilan, dianjurkan mengikuti prosedur administrasi akad nikah, sebagaimana yang ditetapkan KUA.

Kesepuluh, tidak ada anjuran untuk melafadzkan ijab kabul dalam sekali nafas, sebagaimana anggapan sebagian orang.

Kesebelas, doa selepas akad nikah. Dianjurkan bagi siapapun yang hadir ketika peristiwa itu, untuk mendoakan pengantin.

Jadi tidak dijelaskan dalam adab bahwa apakah akad nikah harus menghadap kiblat atau tidak.

Kenapa akad nikah harus satu nafas ?

Harus Satu Nafas, Benarkah Akad Nikah Tidak Sah, Jika Berhenti Ditengah?
akad nikah satu nafas via shaherald.com

Salah satu syarat sah akad nikah yang sering kita dengar, jawaban sang suami ketika melakukan ijab qabul harus diucapkan sekali nafas. Dan tentu saja, ini adalah persyaratan yang sangat berat. Karena untuk mengucapkan kalimat yang cukup panjang, apalagi dalam kondisi ’nervous’ akan sangat sulit diucapkan dalam satu nafas.

Barangkali karena alasan ini, banyak pemuda yang latihan ilmu pernafasan. Namun apapun itu, persyaratan satu nafas ketika ijab qabul adalah persyaratan yang terlalu berlebihan.

Untuk masalah penyampaian ijab qabul pernikahan, beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ulama Hambali dan Hanafi merasa ijab qabul boleh memiliki jeda, selama ijab qabul dilakukan dalam satu majlis yang sama.

Namun jika konsentrasi ijab qabul terpisah atau pengantin melakukan aktivitas lain yang mengubah konteks pembiacaraan, akad nikah tersebut akan bersifat tidak sah. Hal ini bersumber dari Kitab fikih 4 madzhab :


"وقد نقل أبو طالب، عن أحمد، في رجل مشى إليه قوم فقالوا له: زوج فلانا. قال: قد زوجته على ألف. فرجعوا إلى الزوج فأخبروه، فقال: قد قبلت. هل يكون هذا نكاحا؟ قال: نعم".


Abu Thalib menukil dari Imam Ahmad, bahwa beliau ditanya, Ada seseorang (si A) yang didatangi sekelompok rekannya.

Gerombolan ini mengatakan, ‘Nikahkan si B (dengan putrimu).’ Kemudian si A mengatakan, ‘Aku nikahkan si B dengan putriku, dengan mahar 1000 dirham.’ Kemudian gerombolan inipun segera menyampaikan kepada si B bahwa si A telah menikahkannya dengan putrinya. Lalu si B menjawab, ’Saya terima nikahnya.’

Kemudian Abu Thabil bertanya, ”Apakah akad nikah semacam ini sah?” jawab Imam Ahmad, ”Ya, sah.” (al-Mughni, 7/81)

Namun, ulama Syafiiyah dan Malikiyah memiliki pendapat berbeda. Mereka merasa ijab qabul harus dilakukan dengan segera dan tidak boleh ada pemisah. Tapi, jeda ringan tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan qabul. Yang tidak diperbolehkan adalah, ketika antara ijab dan qabul diselingi dengan ucapan apapun yang tidak ada hubungannya dengan acara akad nikah. Pernyataan ini tertuang pada Fikih Sunah, Sayid Sabiq, 2/35 :


"ان فصل بين الايجاب والقبول بخطبة بأن قال الولي: زوجتك، وقال الزوج: بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، قبلت نكاحها، ففيه وجهان: (أحدهما) وهو قول الشيخ أبي حامد" الاسفراييني، أنه يصح، لان الخطبة مأمور بها للعقد، فلم تمنع صحته: كالتيمم بين صلاتي الجمع. (والثاني) لا يصح، لانه فصل بين الايجاب والقبول. فلم يصح."


Jika antara ijab dan qabul dipisahkan dengan membaca hamdalah dan shalawat, misalnya, seorang wali mengatakan, ’Saya nikahkan kamu.’ Kemudian suami mengucapkan, ‘Bismillah wal hamdu lillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, Saya terima nikahnya.’ Dalam kasus ini ada dua pendapat ulama:

Nikah sah. Dan ini pendapat Syaikh Abu Hamid al-Isfirayini. Karena bacaan hamdalah dan shalawat disyariatkan ketika akad, sehingga tidak menghalangi keabsahannya. Sebagaimana orang yang melakukan tayamum di sela-sela antara dua shalat yang dijamak.

Dilihat dari keterangan diatas, tidak ada satupun keterangan yang mengatakan bahwa ijab qabul harus diucapkan dalam satu nafas. Yang harus dilakukan adalah ijab qabul harus dilakukan dalam satu majlis/satu waktu. Dibolehkan ada pemisah ringan seperti jeda napas, selama tidak sampai keluar dari sikap 'segera.

Inti dari ijab kabul sebenarnya adalah pernyataan dari semua pihak yang hadir, mulai dari wali pengantin wanita yang menikahkan putrinya, dan pernyataan kesiapan dari pihak laki-laki untuk menikahi calon istirnya.

Demikianlah artikel tentnag akad nikah. Semoga bermanfaat!
SHARE ARTIKEL