Terlanjur Nikah Siri Tidak Sesuai Syariat, Apa yang Harus Dilakukan?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 13 Sep 2018
Terlanjur Nikah Siri Tidak Sesuai Syariat, Apa yang Harus Dilakukan?
Gambar ilustrasi (idntimes.com)

Banyak pasangan menikah siri memakai kyai tidak sah atau pegawai KUA yang dibayar untuk menjadi wali karena alasan tak mendapat restu orang tua.

Apabila wali yang digunakan dalam menikah bukanlah merupakan wali yang sah, maka pernikahan tersebut juga tidak sah menurut hukum islam!

Lantas apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur? Berikut penjelasan masalah tersebut.

Nikah tanpa wali dalam persepsi pertama hukumnya tidak sah menurut mayoritas ulama di Indonesia.

Dalam syarat sah nikah adalah harus ada wali yang sah dari pihak mempelai wanita dan ini diperkuat dengan beberapa dalil yakni:

Hadits Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada nikah (batal), kecuali dengan wali.” [HR. Abu Daud, turmudzi, Ibn Majah, Ad-Darimi, Ibn Abi Syaibah, thabrani].

Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha

Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal. ”[HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi]

Pasangan yang menikah siri memakai kyai atau pegawai KUA tidak sah dan di daulat menjadi wali wanita dalam pernikahan sedangkan wanita tersebut masih memiliki wali yang sebenarnya, maka hal tersebut digolongkan haram.

Apabila pernikahan siri tersebut masih di jalankan, maka pernikahan ini mempunyai status batal atau wajib untuk dipisahkan antara keduanya.

Jika kedua belah pihak masih tetap ingin menikah dan membanggun rumah tangga, maka diwajibkan untuk melaksanakan pernikahan yang sudah seharusnya, seperti dilansir dari dalamislam.com.

Dalil Mengenai Keharusan Wali Dalam Pernikahan

Berikut adalah dalil terkaitan kewajiban adanya wali dalam suatu pernikahan, antara lain:

Quran Surah Al-Baqarah 2:221

Allat SWT berfirman, “Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.” [Quran Surah Al-Baqarah 2:221]

Dalam ayat diatas menggunakan kata larangan [fi’il nahi] ditujukan untuk mengganti jamal laki laki atau tankihu dan bukan untuk wanita. Arti dari ayat diatas menurut Ibnu Hajar As Asqalani pada ktab Fathul Bari syarah Sahih Bukhari hlm. IX/184 adalah, “Wahai para wali, janganlah kalian menikahkan perempuan yang dibawah perwalian kalian dengan orang musyrik / kafir.”

Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir hlm I/377 menafsir ayat diatas sebagai berikut, “Janganlah kalian (para wali) menikahkan laki-laki musyrik / kafir dengan wanita mukminah / muslimah.

Sementara Al-Qurtubi dalam kitab Al-Jamik hlm III/49 mengungkapkan dengan tegas, “Ayat ini menjadi bukti tekstual bahwa nikah harus melalui wali.

Quran Surat Al Baqarah 2:232

Allah SWT berfirman, “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.

Dalam ayat ini menyatakan jika wali untuk memberikan ijin pada perempuan perwaliannya untuk menikah jika menemukan pria cocok untuk dinikahi dan ini mengartikan urusan pernikahan tersebut diserahkan pada wali.

Ibnu Hajar Al-sqalani dalam Fathul Bari IX/187 mengatakan, “Ayat ini menjadi dalil yang sangat jelas atas perlunya wali dalam perkawinan. Sebab kalau tidak, maka tidak ada artinya pembangkangan wali.”

An-Nuur/24: 32

Allah SWT berfirman, ““Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan

Al-Qashash/28: 27

Dan ucapan laki-laki tua kepada Musa Alaihissallam, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan mu dengan salah seorang dari kedua anakku ini.”

HR. Abu Daud no. 2083

Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Di shohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )

Baca Juga:

HR. Ad Daruquthni, 3: 227

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 7298)

HR. Abu Daud no. 2085

Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 7555)

Dari beberapa penjelasan lengkap yang sudah kami berikan diatas membuktikan jika hukum nikah siri dalam Islam tanpa wali dalam Islam adalah haram disaat wali yang sah masih hidup.

Apabila wali sudah meninggal, maka bisa digantikan dengan kyai atau seseorang yang berwenang lainnya.

Akan lebih baik jika sebuah pernikahan dilakukan secara sah menurut agama dan negara serta menghindari pernikahan siri seperti yang disarankan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

Demikian, Wallahu A'lam.
SHARE ARTIKEL