Air Liurnya Adalah Najis Berat, Lalu Bagaimana Hukum Memelihara Anjing?

Penulis duwi Pebrianti | Ditayangkan 05 Sep 2018
Air Liurnya Adalah Najis Berat, Lalu Bagaimana Hukum Memelihara Anjing?
Hukum memelihara anjing via kumparan.com

Bagaimana hukumnya memelihara anjing tanpa tujuan yang jelas? Bolehkah saya memelihara anjing untuk menjaga rumah? Apakah boleh memelihara anjing pemburu dalam islam?

Memelihara anjing termasuk najis, akan tetapi jika ada seorang muslim memelihara anjing untuk alasan tertentu bagaimana hukumnya? Masih banyak yang tidak mengetahui hukum memelihara anjing tanpa tujuan keperluan yang jelas. Oleh sebab itu, sebelum memelihara anjing kita harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana hukumnya dalam islam.

Anjing juga mahluk Allah yang wajib diperlakukan dengan baik, tapi seorang muslim tidak diperkenankan memelihara anjing di rumahnya tanpa ada keperluan yang diizinkan oleh syariat. Berikut penjelasan terkait hukum memelihara anjing dalam islam.

Hukum Memelihara Anjing Dalam Al Quran

Ada sebuah dalil yang sering dijadikan dasar oleh para ulama untuk tidak memelihara anjing di dalam rumah.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW menunggu Jibril as pda saat yang telah ditentukan. Namun Jibril tidak datang pada saatnya, sehingga nabi melempar tongkat dari tangannya dan berkata, “Allah tidak mengingkari janjinya, demikian juga dengan rasulnya.” Kemudian beliau SAW menoleh dan mendapati seekor anjing di kolong tempat tidurnya. “Wahai Aisyah, sejak kapan anjingi itu masuk ke sini?” Aisyah menjawab, “Aku tidak tahu.” Maka beliau SAW memerintahkan agar anjing itu dikeluarkan. Maka datanglah jibril dan Rasulullah SAW bertanya, “Engkau telah janji dan aku telah duduk menunggu, tapi Engkau tidak datang, mengapa?” Jibril menjawab, “Anjing di dalam rumahmu itu telah mencegahku. Sesungguhnya kami tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjing dan gambar.” (HR Muslim)

Hadits ini dan hadits lainnya yang sejenis telah dijadikan dasar oleh para ulama untuk mengharamkan umat Islam memelihara anjing di dalam rumah.

Namun meski demikian, di dalam Al-Quran Al-Kariem, di dalam salah satu ayatnya justru memberi isyarat tentang bolehnya seorang muslim memelihara anjing. Namun fungsinya jelas, yaitu sebagai anjing pemburu yang bertugas untuk berburu hewan buruan. Dan memang tidak dipelihara di dalam rumah, karena memang haram hukumnya.

“Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya,” (QS. Al-Maidah: 4).

Al-Mukallab adalah hewan buas apa saja, termasuk di dalamnya anjing, burung elang dan lainnya. Semuanya harus sudah terlatih, menurut kepada perintah tuannya, dan ketika melepasnya diucapkan basmalah.

Di ayat lain, juga disinggung tentang para hamba Allah yang menghuni gua (ashhabul kahfi), di mana mereka memiliki seekor anjing yang mengikuti selama pelarian dan persembunyian.

"Atau kamu mengira bahwa orang-orang yang mendiami gua dan raqim (anjing)itu, mereka termasuk tanda-tanda kekuasaan Kami yang mengherankan?" (QS. Al-Kahfi: 9).

Meski ada beberapa perbedaan pendapat tentang makna raqim di dalam ayat ini, namun tidak sedikit yang berpendapat bahwa raqim adalah nama anjing milik salah seorang dari mereka.

Ayat ini menjunjukkan setidaknya umat Islam di masa lalu, sebelum masa kenabian Muhammad SAW, dibolehkan memelihara anjing.

Selain keharaman memelihara anjing di dalam rumah, seorang muslim yang memelihara anjing untuk penjaga atau pemburu juga harus memperhatikan sisi lainnya, yaitu faktor kenajisan air liur anjing dan tubuhnya juga. Jadi hukum memelihara anjing dalam al quran adalah haram, kecuali untuk alasan tertentu.

Air Liurnya Adalah Najis Berat, Lalu Bagaimana Hukum Memelihara Anjing?
Memelihara anjing via nu.or.id

Hukum Memelihara Anjing Bagi Orang Islam dan Hukum Memelihara Anjing Untuk Jaga Rumah

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagai hadits riwayat Imam Muslim berikut ini:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

Artinya, “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”

Dari hadits ini, ulama berbeda pendapat perihal seorang Muslim yang memelihara anjing. Ulama Madzhab Syafi’i menarik simpulan bahwa seorang hukum memelihara anjing bagi orang islam haram tanpa hajat tertentu. Lalu, bagaimana hukum memelihara anjing untuk jaga rumah? Seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing jika:

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

Artinya, “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).

Sementara Imam Malik menyatakan kebolehan seorang Muslim untuk memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagai keterangan Ibnu Abdil Barr berikut ini:

وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك

Artinya, “Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193).

Ibnu Abdil Barr, ulama Madzhab Maliki, menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tidak diharamkan. “Larangan” Rasulullah hanya bersifat makruh. Sedangkan pengurangan pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:

وفي هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا - [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم 

Artinya, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a‘lam,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193-194).

Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa pada prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada bagaimana perlakuan keseharian kita terhadap hewan peliharaan tersebut. Kalau perilaku keseharian kita baik, maka Allah akan memberikan pahala. Tetapi ketika perilaku kita buruk, maka Allah akan membalas kita dengan dosa.

وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

Artinya, “Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).

Nah, banyak berbagai pendapat tentang hukum memelihara anjing untuk jaga rumah. Namun ada juga orang yang memelihara anjing karena kasihan, seperti halnya menemukan mereka di pinggir jalan dalam kondisi sakit, kemudian pelihara.

Dari masalah diatas banyak pertanyaan mengenai hukum memelihara anjing karena kasihan. Namun kami belum bisa memastikan tentang boleh tidaknya, halal haramnya, karena belum kami temukan hadist shahih tentang hal tersebut.

Air Liurnya Adalah Najis Berat, Lalu Bagaimana Hukum Memelihara Anjing?
Anjing peliharaan via aritunsa.com

Hukum Memelihara Anjing Pemburu

Bagaimanakah hukum memelihara anjing pemburu dan anjing pelacak? Bolehkah menggunakan anjing untuk tujuan tersebut Dalam Bulughul Marom disebutkan hadits no. 1341 sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – “مَنِ اتَّخَذَ كَلْباً, إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ, أَوْ صَيْدٍ, أَوْ زَرْعٍ, اِنْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memanfaatkan anjing selain untuk menjaga hewan ternak, untuk berburu, atau untuk menjaga hewan ternah, maka pahalanya berkurang setiap harinya satu qiroth.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari 2322 dan Muslim no. 58, 1575).

Pemanfaatan Anjing yang Dibolehkan
Hadits di atas menunjukkan bahwa anjing hanya boleh dimanfaatkan untuk menjaga hewan ternak dari serangan binatang buas, menjaga tanaman dan anjing yang digunakan untuk berburu. Artinya, selain tiga tujuan ini tidak dibolehkan, yaitu haram. Lebih-lebih dalam hadits digunakan kalimat hasyr yang menunjukkan pembatasan.

Jika memanfaatkan anjing dibolehkan untuk hal-hal tadi berarti memanfaatkannya tidak menyebabkan berkurangnya pahala. Pemanfaatan yang dibolehkan di sini menunjukkan rahmat dan kemudahan dari Allah di mana Dia memberikan kemudahan dalam hal yang manusia butuhkan.

Pembolehan memelihara ini bukanlah di rumah yang tentu mengganggu orang yang lewat dan juga mengganggu tetangga. Pemeliharaannya di sini seperti di lahan ternak, lahan tanaman, di padang pasir.

Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa hukum memelihara anjing adalah haram, kecuali untuk menjaga ternak, untuk menjaga tanaman serta rumah dan untuk berburu. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan dan bermanfaat bagi Anda.
SHARE ARTIKEL