Membatalkan Sholat Ketika Situasi Berbahaya, Bagaimana Hukumnya?

Penulis Cheryl mikayla | Ditayangkan 06 Aug 2018

Membatalkan Sholat Ketika Situasi Berbahaya, Bagaimana Hukumnya?
Jamaah sholat berhamburan saat terjadi gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, diolah dari youtube.com

Ketika kita sedang sholat kemudian melihat sesuatu yang membahayakan jiwa, apakah kita harus tetap sholat?

Dan bagaima hukumnya jika kita membatalkan sholat?

Akir-akir ini kejadian gempa terjadi di tanah air kita. Hal itu tentu saja membahayakan keselamatan  warga, termasuk juga warga yang sedang melaksanakan sholat.

Hal serupa terjadi waktu gempa berkekuatan 7 skala richter mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat.


Banyak warga yang sedang melaksanakan sholat, kemudian berhamburan menyelamatkan diri dan meninggalkan sholatnya.

Lantas bagaimana hukumnya sholat ketika terjadi sesuatu yang berbahaya?

Pada dasarnya, ketika seorang muslim telah mulai shalat, dia tidak boleh membatalkannya kecuali karena udzur.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu (QS. Muhammad: 33)

Ulama menyebutkan, ada beberapa keadaan, dimana kita dibolehkan membatalkan shalat, diantaranya;

1. Kekhawatiran terhadap keselamatan diri sendiri, misalnya karena ada serangan manusia atau binatang atau karena gempa, atau lainnya.

2. Kekhawatiran terhadap keselamatan harta, misalnya, ada orang yang mengambil barang kita.

3. Menyelamatkan orang lain yang butuh pertolongan segera. Misalnya, seorang dokter diminta untuk melakuka tindakan darurat terhadap pasien, seperti dikutip dari konsultasisyariah.com.

Dan ada kondisi di mana kita dianjurkan membatalkan shalat, misalnya karena keinginan untuk buang angin. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/654).

Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hukum membatalkan shalat karena ada kalajengking. Dan membatalkan shalat di masjidil haram agar bisa memanggil anak yang hampir hilang.

Jawaban Lajnah,

إن تيسر له التخلص من العقرب ونحوها بغير قطع الصلاة فلا يقطعها ، وإلا قطعها ، وكذلك الحال في ولده إن تيسر له المحافظة على ولده دون قطع الصلاة فعل ، وإلا قطعها

Jika memungkinkan untuk menghindari kalajengking itu tanpa membatalkan shalat, maka sebaiknya tidak dibatalkan. Jika tidak memungkinkan, maka dia batalkan. Demikian pula terkait keadaan anaknya, jika memungkinkan untuk menjaga anaknya tanpa harus membatalkan shalat, maka jangan batalkan shalat. Namun jika tidak memungkinkan, dia bisa batalkan shalatnya. (Fatwa Lajnah Daimah, 8/36)

Dari sini kita bisa mendekati kasus anak yang menangis.

Dalam Fatwa Islam dinyatakan,

إن بكى الطفل وتعذَّر إسكاته من قبَل أبيه أو أمه في صلاة الجماعة : فيجوز أن يقطعا الصلاة لإسكاته خشيةً أن يكون بكاؤه من ضرر أصابه ؛ وخشيةً من تضييع الصلاة على أهلها بالتشويش عليهم

Jika ada anak yang menangis, dan tidak memungkinkan untuk didiamkan orng tuanya ketika shalat jamaah, maka boleh bagi ortunya membatalkan shalat untuk mendiamkan anaknya, karena dikhawatirkan tangisan itu disebabkan sesuatu yang membahayakan dirinya, serta dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyuan shalatnya. (Fatwa Islam, no. 75005)

Kemudian, jika shalatnya hampir selesai, dan memungkinkan untuk membiarkan anak menangis hingga shalat selesai, maka sebaiknya tidak dibatalkan. Dan dianjurkan bagi imam untuk tidak memperlama shalatnya, jika ada kejadian yang membuat makmum harus segera menyelesaikan shalatnya.

BACA JUGA: MasyaAllah, Meski Makmum Lari Berhamburan Imam Musholla Ini Tetap Lanjutkan Sholatnya

Musthofa ar-Ruhaibani mengatakan,

ويسن للإمام تخفيف الصلاة إذا عرض لبعض مأمومين في أثناء الصلاة ما يقتضي خروجه منها كسماع بكاء صبي , لقوله صلى الله عليه وسلم : ( إني لأقوم في الصلاة وأنا أريد أن أطول فيها , فأسمع بكاء الصبي , فأتجوز فيها مخافة أن أشق على أمه ) رواه أبو داود

Dianjurkan bagi imam untuk meringankan shalat ketika ada satu kejadian yang menyebabkan sebagian makmum harus segera menyelesaikan shalatnya. seperti mendengar tangisan bayi. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Ketika saya sedang shalat, saya ingin memperlama shalatku. Lalu aku mendengar tangisan bayi, sehingga aku meringankan shalatku, karena khawatir akan merepotkan ibunya.” Riwayat Abu Daud. (Mathalib Uli an-Nuha, 1/641).

Jika kita simpulkan, pada prinsipnya orang boleh membatalkan shalat karena udzur terkait keselamatan diri sendiri, harta, atau orang lain, dan terkait kekhusyuan shalat, seperti membatalkan shalat karena keinginan untuk buang hajat.

Sementara untuk ancaman yg bisa diatasi tanpa harus membatalkan shalat, maka kita tidak perlu membatalkan shalat.

Demikian, Wallahu a'lam.
SHARE ARTIKEL