Hukum Lelaki Memakai Emas dalam Islam

Penulis Nadiah Ratna | Ditayangkan 05 Aug 2018


Hukum Lelaki Memakai Emas dalam Islamhukum lelaki memakai emas via youtube.com

Emas merupakan perhiasan yang dihalalkan bagi wanita dan diharamkan bagi laki-laki. 

Karena itu, hukum lelaki memakai emas tersebut bersifat mutlak, tidak mengenal pengecualian, termasuk dalam pernikahan. 

Pernikahan adalah momentum menyempurnakan agama, salah satu gerbang menuju keberkahan hidup, dan mihrab raih pahala-Nya.

Sepatutnya setiap muslim tidak rela pernikahan yang sakral diliputi dengan sesuatu yang diharamkan Allah, di antaranya dengan adanya pemakaian cincin emas bagi laki-laki.

Namun, sekarang banyak sekali kita melihat jika pemuda muslim sudah sangat berlebihan dalam berhias bahkan sampai melebihi para wanita muslimah dalam urusan berhias.

Allah dan Rasulullah padahal sudah mengharamkan hal ini untuk kaum muslim supaya tidak melakukan sesuatu yang berlebihan dalam segala hal khususnya dalam urusan berhias.

Untuk itu, sangat disayangkan dan sangat ironis bila para pemuda muslim dan wanita muslimah pada hari ini menghamburkan harta dan menghabiskan uang mereka hanya untuk membeli berbagai macam alat-alat perhiasan, make-up dan yang lainnya. 

Padahal dibelahan bumi yang lain ribuan bahkan jutaan kaum muslimin hidup dalam kemiskinan, kekurangan makanan, kehilangan tempat tinggal, kekurangan persenjataan, arteleri untuk berjihad dijalan Allah. 

Untuk itu sudah saatnya bagi pemuda muslim dan wanita muslimah untuk menyadari semua ini dan kembali kejalan yang benar dalam bersikap, beramal, berpenampilan, berhias dan yang lainnya.

Dalam ulasan kali ini, kami akan membahas secara tuntas mengenai bagaimana hukum lelaki memakai emas dalam Islam entah itu dalam bentuk kalung, gelang, cincin, anting, gigi palsu dan sebagainya.

Baca Juga Viral, Ibu ini Bongkar 3 Kecurangan Toko Emas, Waspada Saat Jual Beli Emas

Hukum Memakai Emas Bagi Kaum Laki-laki


Hukum Lelaki Memakai Emas dalam Islamilustrasi hukum lelaki memakai emas via mulpix.com

Memang tidak terdapat satu ayat pun didalam Al-Qur’an yang menyatakan dengan jelas (shorih) akan keharaman emas bagi kaum laki-laki. 

Namun hadits-hadits shahih dari Rasulullah yang merupakan sumber hukum kedua didalam Islam telah menyebutkan dan menjelaskan tentang keharaman memakai emas bagi kaum laki-laki. 

Begitu juga ijma’ para ulama’ dan pendapat para ulama’ salaf dalam hal ini.

Hadits pertama 

عن عبد الله بن عباس رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن رسو ل الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رأى خاتما من ذهب في يد رجل، فنزعه فطرحه وقال : [ يعمد أحدكم إلى جمرة من نار فيجعلها في يده] فقيل للرجل بعد ما ذهب رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : خذ خاتمك انتفع به، قال : لا آخذه أبدا، وقد طرحه رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ

"Dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut cincin emas itu lalu membuangnya seraya berkata; “Apakah salah seorang diantara kamu sudi meletakkan bara api ditangannya ?” Setelah Rasulullah pergi, ada yang berkata kepada lelaki itu ; “Ambillah cincinmu! Engkau dapat memanfaatkannya!” Ia berkata ; “Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya lagi, sebab Rasulullah telah membuangnya.” (HR. Muslim)

Hadits kedua

Dari Abdullah bin Amru bin ‘Ash, dalam hadits marfu’ berbunyi :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِي عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال : [َ مَنْ لَبِسَ الذَّهَبَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ ذَهَبَ الْجَنَّةِ وَمَنْ لَبِسَ الْحَرِيرَ مِنْ أُمَّتِي فَمَاتَ وَهُوَ يَلْبَسُهُ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ حَرِيرَ الْجَنَّة ]ِ

“Barangsiapa diantara umatku yang memakai perhiasan emas, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, pasti Allah haramkan emas-emas jannah atasnya. Dan barangsiapa yang memakai sutra dari umatku, lalu ia wafat sedang ia masih memakainya, niscaya Allah haramkan atasnya sutra-sutra jannah." (HR. Ahmad, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albany)

Hadits ketiga

حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَنْبَأَنَا عَمَّارُ بْنُ أَبِي عَمَّارٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : [َ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ أَلْقِ ذَا فَأَلْقَاهُ فَتَخَتَّمَ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ ذَا شَرٌّ مِنْهُ فَتَخَتَّمَ بِخَاتَمٍ مِنْ فِضَّةٍ فَسَكَتَ عَنْهُ ]

"Dari Umar bin Khattab, disebutkan bahwa Rasulullah melihat seorang Shahabat memakai cincin emas, lalu ia berpaling darinya. Shahabat itu pun membuang cincinnya dan menggantinya dengan cincin dari besi. Maka Rasulullah berkata kepadanya; “Ini lebih buruk lagi! Ini adalah perhiasan penduduk neraka! “Shahabat itu membuangnya dan menggantinya dengan cincin dari perak. Setelah itu Rasulullah membiarkannya." (HR. Ahmad)

Hadits keempat

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ الْغَافِقِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَهَبًا بِيَمِينِهِ وَحَرِيرًا بِشِمَالِهِ ثُمَّ رَفَعَ بِهِمَا يَدَيْهِ فَقَال : [َ هَذَانِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي]

"Dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata : Aku telah melihat Rasulullah mengambil sutra dan meletakkannya ditangan kanannya dan mengambil emas lalu meletakkannya ditangan kirinya. Kemudian beliau bersabda : “Sesungguhnya dua hal ini (sutra dan emas) diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku”. (HR. Ahmad : I/115, Abu Dawud : 4058, An-Nasa’I : VIII/160, dengan sanad hasan)

Hadits kelima

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : [ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لإ ناثهم ] قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

"Dari Abu Musa Al-Asy’ary, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda : “Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum laki-laki dari umatku dan dihalalkan atas wanita-wanita muslimah mereka”. (HR. At-Turmudzi : 1720, ia berkata sanadnya hasan shahih)

Hadits keenam

"Dari Hudzaifah, ia berkata : Rasulullah telah melarang kami untuk minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan juga makan dengannya, dan melarang kami juga untuk memakai pakaian yang terbuat dari sutra dan dibaj4, dan duduk diatasnya”. (HR. Bukhari : 5834).

Pendapat Ulama Tentang Hukum Pria Memakai Emas

Berikut ini ada beberapa pendapat dari para tokoh ulama terkait bagaimana hukum lelaki memakai emas, antara lain :

Hukum Lelaki Memakai Emas dalam Islamhukum lelaki memakai emas via mitramini.com

1. Imam An-Nawawi Rahimahullah

"Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Adapun memakai cincin emas maka ia adalah haram bagi kaum laki-laki menurut Ijma’ (kesepakatan) Ulama’. Begitu pula kalau sebagiannya terbuat dari emas, sedangkan sebagiannya yang lain dari perak, maka ini juga adalah haram. Bahkan shahabat-shahabat kami berkata: Jika mata cincin tersebut terbuat dari emas walaupun sedikit, maka ini juga adalah haram berdasarkan keumuman hadits-hadits diatas.”

Imam Al-Hafidz Abul ‘Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfury

Imam Al-Hafidz Abul ‘Ula Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfury berkata, 

“Sabda Rasulullah “Telah diharamkan pakaian sutra dan emas atas kaum laki-laki dari umatku” 

Dan ini berlaku bagi kaum laki-laki secara umum termasuk anak bayi laki-laki, karena keumuman hadits tersebut. 

Sekalipun anak bayi laki-laki tersebut belum termasuk Ahlut Taklif (yang terkena hukum taklify atasnya) maka diharamkan (bagi siapa saja) untuk memakaikan sutra dan emas atas mereka."

2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan, 

“Hadits-hadits diatas yang bersumber dari Shahabat Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Anas bin Malik, Abu Musa Al-Asy’ary dan Shahabat Hudzaifah bin Yaman Radiyallahu ‘Anhum semuanya menunjukkan haramnya memakai emas dan sutra bagi kaum laki-laki.

Adapun dihalalkannya emas dan sutra bagi kaum wanita muslimah, beliau berkata: 

Adapun hikmah dari penghalalan emas dan sutra bagi wanita muslimah adalah karena mereka wanita muslimah membutuhkan hal itu dalam memperhias (mempercantik) diri mereka untuk suami-suami mereka, maka dihalalkan itu semua atas mereka. 

Akan tetapi kaum laki-laki tidak membutuhkan semua itu, maka dengan ini diharamkan atas mereka pakaian yang terbuat dari emas dan sutra.

Hikmah


Hukum Lelaki Memakai Emas dalam Islamilustrasi lelaki memakai emas via brita7.blogspot.com

Dari beberapa hadits dan juga pendapat ulama mengenai hukum lelaki memakai emas baik itu dalam jumlah sedikit ataupun banyak atau berupa kalung, gelang, cincin dan sebagainya termasuk untuk bayi laki-laki, masih berusia kecil atau sudah dewasa, sangat diharamkan untuk seorang pria muslim untuk memakai emas atau memakaikan emas pada anak laki-lakinya.

Sedangkan dihalalkan wanita untuk memakai emas adalah karena kebutuhan kaum wanita untuk berhias di depan orang yang mereka sayangi yakni di depan suaminya atau orang lain yang halal untuk mereka lihat. 

Oleh karena itu, ini merupakan bentuk tasyabbuh atau penyerupaan pada wanita apabila seorang pria memakai emas untuk perhiasan mereka.

1. Allah melarang pria memakai emas sebab digunakan untuk berbangga

“Ketahuilah, bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megah antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” [Al Hadiid 20].

Ada sebagian orang yang berpendapat jika emas putih, platina atau berlian bisa digunakan sebab itu bukan emas dan hanya emas yang diharamkan. 

Meskipun memang tidak ada dalil tentang emas putih, platina ataupun berlian namun ini tetap haram untuk pria dan Nabi serta para shahabat juga tidak pernah memakainya, jadi belum bisa dikatakan halal.

2. Pria harus menafkahkan emas untuk jalan Allah, bukan hiasan

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” [At Taubah 35]

Nabi Muhammad SAW yang merupakan utusan Allah sudah menjelaskan tentang ajaran Islam dan memberikan contohn tentang cara hidup yang Islami. 

Pada awalnya emas memang tidak dilarang, akan tetapi sesudah Nabi Muhammad SAW membuangnya, maka para shahabat juga ikutmembuang cincin emas mereka.

Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., “Bahwa Rasulullah saw. menyuruh untuk membuatkan cincin dari emas. 

Beliau meletakkan mata cincinnya pada bagian dalam telapak tangan bila beliau memakainya. 

Orang-orang pun berbuat serupa. Kemudian suatu ketika, beliau duduk di atas mimbar lalu mencopot cincin itu seraya bersabda: 

Aku pernah memakai cincin ini dan meletakkan mata cincinnya di bagian dalam. 

Lalu beliau membuang cincin itu dan bersabda: 

"Demi Allah, aku tidak akan memakainya lagi untuk selamanya! Orang-orang juga ikut membuang cincin-cincin mereka." (Shahih Muslim No.3898).

Demikianlah pembahasan tentang hukum lelaki memakai emas. 

Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq dan inayah-Nya kepada kita semua. 

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi dan Rasul-Nya Muhammad. Mohon maaf jika ada kekurangan.

SHARE ARTIKEL