Ketahui Batas Akhir Mandi Junub di Bulan Puasa, Agar Dapat Pahala Maksimal

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 24 May 2018
Ketahui Batas Akhir Mandi Junub di Bulan Puasa, Agar Dapat Pahala Maksimal
Wajibbaca.com

Halal bagi suami istri melakukan hubungan di malam hari. Tapi setelah berhadast besar, apakah diharuskan segera mandi

Adakah batasan waktu bagi orang yang sedang berpuasa untuk segera mandi besar agar puasanya sempurna?

Assalamu alaikum wr. wb.

Pak Ustaz, semoga kita selalu ada dalam lindungan Allah SWT. Aamiien.

Ada sedikit pertanyaan mengenai mandi junub. Kapan batas akhir mandi junub waktu bulan puasa? Apakah sebelum imsak atau sebelum adzan subuh? Apakah benar jika lewat dari waktu imsak, dan kita belum mandi besar, puasa kita jadi batal?

Mohon pencerahannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Puasa itu tidak mensyaratkan pelakunya suci dari hadats besar. Sehingga bila seseorang yang masih dalam keadaan hadats besar, lalu masuk waktu shubuh, padahal dia sudah berniat untuk puasa, maka puasanya sah dan tidak batal.

Yang penting, setelah itu dia segera mandi janabah karena harus shalat shubuh. Shalat shubuhnya itulah yang mensyaratkan dirinya suci dari hadats besar.

Salah satu bukti bahwa hadats besar bukan termasuk syarat sah puasa adalah bila seseorang tidur dan mimpi ‘basah’ di siang hari bulan Ramadhan. Puasanya tidak batal meski tidak langsung mandi saat itu juga. Tetapi dia tetap wajib mandi manakala akan melakukan shalat..

Baca Juga: Tips Memantabkan Hati Untuk Hijrah dan Bercadar Ala Istri Virgoun

Yang membatalkan puasa adalah bila seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang membuat dirinya berhadats besar pada saat sedang berpuasa. Misalnya berhubungan suami isteri. Bahkan hukumannya sangat berat, karena harus membebaskan budak, atau berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin.

Adapun bila tidak sampai terjadi jima', hanya percumbuan suami isteri, tapi sampai inzal (keluar mani), barulah puasanya batal tanpa ada kewajiban membayar kaffarat. Kewajibannya hanya mengqadha’ puasanya yang batal saja.

Wallahu a’lam bishshawab Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
SHARE ARTIKEL