Pengen Pûaskan Suami, Bagaimana Hukumnya Perbesar "Aset" Untuk Bahagiakan Suami?

Penulis Taufiq Firmansah | Ditayangkan 03 Mar 2018
Pengen Pûaskan Suami, Bagaimana Hukumnya Perbesar
Foto via ruangmuslimah.com

Apakah boleh memperbesar "Aset" demi suami?

Terkadang ada yang berpikiran ingin memperbesarkan "aset" karena suami kurang puas atau bergaÎrah, jadi suami ya terkadang ada yang suka jajan, atau ada yang kurang pede dihadapan suami, bolehkan karena hal ini, maka istri ingin memperbesar asetnya?

Pertanyaan :

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokaatuh

Ya ustadz, bagaimana hukumnya dalam Islam jika suami menginginkan untuk memperbesar salah satu bagian dari tubuh istrinya dengan niat agar gaîrah suami dapat meningkat dengan adanya pembesaran itu (dalam hal ini payûdara).

Saya tau bahwa sesuatu yang Allah sudah ciptakan itu adalah ciptaan yang terbaik bagi tiap makhluknya namun dalam hal ini pembesaran tersebut tidak dilakukan dengan operasi melainkan dengan pemicu atau perángsàng.

Saya tau bahwa sesuatu yang Allah sudah ciptakan itu adalah ciptaan yang terbaik bagi tiap makhluknya namun dalam hal ini pembesaran tersebut tidak dilakukan dengan operasi melainkan dengan pemicu atau peràngsàng.

Mohon atas penjelasan dari ustadz. Terima kasih sebelumnya atas penjelasan ustadz.

Wassalamualaikum

Baca juga : Sudah Melekat dan Sangat Susah Hilang, 3 Gaya Wanita ini yang Menjadi Penghalang Mencium Bau Surga

Jawaban :

Waalaikumussalam warohmatullahi wabarokaatuh

Apabila pembesaran payûdara tersebut dilakukan dengan cara operasi kecantikan dengan tujuan untuk mempercantik diri maka hal itu tidaklah diperbolehkan dikarenakan termasuk ke dalam perbuatan merubah ciptaan Allah.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Allah melaknat wanita-wanita yang mengikir (gigi) agar lebih cantik dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.” (Muttafaq Alaih)

Akan tetapi apabila operasi kecantikan tersebut ditujukan untuk menghilangkan penyakit atau aib yang terdapat di payúdara maka hal itu diperbolehkan berdasarkan riwayat dari Abdurrahman bin Tharafah bahwa kakeknya ‘Arfajah bin As’ad terpotong hidungnya pada hari al Kulab lalu dia mengambil hidung perak namun ia menjadi busuk lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar mengambil hidung emas.” (HR. Abu Daud)

Firman Allah ‘Azza wa Jalla :

إِن يَدْعُونَ مِن دُونِهِ إِلاَّ إِنَاثًا وَإِن يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطَانًا مَّرِيد

لَّعَنَهُ اللّهُ وَقَالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيبًا مَّفْرُوضً

 وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّب

Artinya : “Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An Nisaa : 117 – 119)

Ibnu Jarir ath Thabariy mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita merubah sesuatu dari fisiknya yang telah diciptakan Allah kecuali anggota tubuh yang sakit atau membuatnya sakit.

Seperti orang yang memiliki gigi tonggos atau panjang yang menghalanginya makan atau memiliki jari lebih yang membuatnya sakit maka hal itu dibolehkan, dan laki-laki dalam hal terakhir ini seperti perempuan.

Adapun apa yang anda tanyakan tentang memperbesar payûdara agar membuat hubungan suami istri lebih bergaírah lagi dengan pemicu atau rangsangan maka apabila pemicu atau perangsang tersebut adalah obat-obatan atau bahan-bahan alami (herbal) yang diyakini tidak membawa bahaya bagi diri anda maka diperbolehkan.

Baca juga : Bahan Pertimbangan, Setelah Tau Hal ini Mau Pilih Gadis Atau Janda?

Markaz al Fatwa No. 60042 ketika ditanya tentang hukum memperbesar payûdara istri dengan menggunakan obat-obatan atau tumbuh-tumbuhan alami dengan tujuan agar lebih cantik dihadapan suaminya dan menampakkan bagian-bagian tubuh kewanitaannya untuk suaminya itu?

Markaz menjawab bahwa tidak masalah bagi seorang wanita menggunakan obat-obatan atau tumbuh-tumbuhan alami untuk memperbesar payûdaranya. 

Adapun yang diharamkan adalah melakukan operasi (kecantikan) apabila bertujuan untuk mempercantik diri.

Wallahu a'lam Bishawab
SHARE ARTIKEL