Menurut Pandangan Islam, Bolehkah Istri Mempertahankan Bersama Suami yang Tak Shalat?

Penulis Unknown | Ditayangkan 22 Jan 2018

Menurut Pandangan Islam, Bolehkah Istri Mempertahankan Bersama Suami yang Tak Shalat?
foto via youtube.com

Hukum suami yang tak shalat..

Memang untuk mencari suami yang baik itu yang shalatnya nggak pernah bolong. Tapi bagaimana jika suami tak shalat? apakah pantas istri bertahan bersama suami?

Agar kamu tak salah paham dan tidak timbul fitnah, ini penjelasan menurut islam bagaimana hukum suami yang tidak shalat. Sebagaimana dikutip muslimah.or.id

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang meninggalkan shalat, diantara mereka ada yang mengatakan kafir akbar (yang mengeluarkan dari Islam) dan ada yang mengatakan kafir ashghar (yang tidak mengeluarkan dari Islam).

Namun mereka sepakat bahwa orang yang yang meninggalkan shalat itu kafir, namun berbeda pendapat mengenai jenis kafirnya.

Baca Juga : Suami Malas Mengerjakan Shalat Padahal Istri Muslimah Yang Taat, 8 Perkara Ini Dapat Menyadarkan Suami Agar Rajin Shalat

Ulama yang berpendapat bahwa yang meninggalkan shalat itu kafir ashghar, mereka tidak memandang wajibnya mem-fasakh (membatalkan) pernikahannya. Dan mereka berpendapat bolehnya suami/istri tetap bertahan dengan istri/suami yang tidak shalat, dan boleh juga meninggalkannya

Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang meninggalkan shalat itu kafir akbar, dan ini diriwayatkan dari sekelompok ulama juga merupakan pendapat mayoritas para salaf. Diantara dalilnya adalah hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dari sahabat Jabir:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat”

Menurut Pandangan Islam, Bolehkah Istri Mempertahankan Bersama Suami yang Tak Shalat?
foto via wajibbaca.com

juga hadits dari sahabat Abdullah bin Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir”

Baca Juga : Bunda Tidak Bekerja Dan Banyak Dirumah, Kenapa Bunda Tidak Pernah Shalat Dhuha ?

Maka mereka berpendapat tidak boleh sama sekali suami/istri bertahan dengan istri/suami yang meninggalkan shalat.

Adapun orang yang terkadang shalat dan terkadang tidak, maka kami memandang dalam masalah ini yang rajih (kuat) orang tersebut tidak kafir. Namun ia telah melakukan dosa yang besar, tetapi tidak sampai kafir.

Sebagaimana dalam hadits Nashr bin Ashim dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengenai kisah salah seorang lelaki dari kaumnya, diriwayatkan dalam Al Musnad dan ini hal yang ma’ruf.

Maka istri yang ingin mengambil keputusan hendaknya memperhatikan perincian ini.

SHARE ARTIKEL