4 Bulan Tidak Menggauli Istri, Suami Diperintahkan Untuk Bercerai, Ini Dampak Dari Meng-Ilaa’ Istri

Penulis Penulis | Ditayangkan 15 Jan 2018

4 Bulan Tidak Menggauli Istri, Suami Diperintahkan Untuk Bercerai, Ini Dampak Dari Meng-Ilaa’ Istri

Banyak kasus pertengkaran yang terjadi sampai di ambang batas kesabaran. Kemudian, sang suami marah besar lalu memutuskan untuk meng-ilaa' istrinya.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ilaa'?

Kondisi rumah tangga tidak selamanya tenang. Ada kalanya, suami istri terlibat pertengkaran karena masalah tertentu.

Banyak kasus pertengkaran yang terjadi sampai di ambang batas kesabaran. Kemudian, sang suami marah besar lalu memutuskan untuk meng-ilaa' istrinya.

Sang istri akan merasa serba salah ketika suami sudah menyatakan ilaa'. Dalam kondisi seperti ini, sang suami tidak memperlakukan istri sebagaimana istrinya.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ilaa'?

Seperti yang dilansir dari dream.co.id, Dalam bahasa Arab, istilah ilaa' bermakna kelebihan. Tetapi, dalam kajian fikih, ilaa' adalah sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya.

Ilaa' memang dibolehkan dalam Islam. Tetapi, ada batasan sampai kapan ilaa' berlaku, seperti dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 226.

Kepada orang-orang yang meng-ilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan, kemudian dia kembali kepada istrinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Saat ilaa' dijatuhkan suami, maka istri tidak bisa disetubuhi tetapi tidak diceraikan. Kondisi ini bisa membuat istri menderita jika berjalan terlalu lama.

Jika suami bersumpah tidak mau berhubungan badan dengan istrinya, apakah sudah jatuh cerai?

Dalam al-Quran, Allah telah menyebutkan tentang hukum sumpah suami untuk tidak menggauli istri. Sumpah ini disebut ilaa’ [الايلاء].
Allah berfirman,

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kepada orang-orang yang meng-ilaa’ isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Baqarah: 226)

Yang dimaksud ilaa’ adalah sumpah suami – yang masih normal – dengan menyebut nama Allah untuk tidak melakukan hubungan badan dengan istrinya selamanya atau selama lebih dari 4 bulan.

Dikutip dari konsultasisyariah.com, Berdadarkan definisi di atas, kita bisa memahami bahwa pernyataan suami disebut ilaa’ jika memenuhi 5 keadaan:

[1] Suami memungkinkan untuk melakukan hubungan badan
[2] Bersumpah atas nama Allah atau dengan menyebut salah satu sifat Allah
[3] Sumpahnya berisi menghindari hubungan badan di kemaluan, bukan di dubur
[4] Tidak mau jimak selama 4 bulan atau lebih
[5] Istri memungkinkan untuk diajak hubungan badan

Dalam kajian tentang ilaa’ ada 2 fokus pembahasan:

Pertama, Pembahasan mengenai sumpah

Orang yang bersumpah untuk tidak berhubungan badan dengan istrinya berarti telah bersumpah untuk meninggalkan yang wajib. Karena itulah, sebagian ulama menyebutkan bahwa sumpah ini statusnya maksiat. Dan suami berdosa. Seperti orang yang bersumpah, “Demi Allah, saya akan minum khamr.”

Sumpah semacam ini, meskipun tujuannya untuk maksiat, statusnya sah sebagai sumpah. Konsekuensi sebagai sumpah yang sah adalah jika dia langgar, maka dia harus membayar kaffarah sumpah.

Sementara isi sumpah tidak boleh dia laksanakan, karena itu maksiat. Sehingga wajib bagi dia untuk melanggarnya.

Kedua, Pembahasan mengenai tekad suami untuk tidak menggauli istrinya

Para suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama lebih dari 4 bulan atau tanpa batas, diberi pilihan oleh Allah,

[1] dia batalkan sumpahnya selama rentang 4 bulan
Artinya, dia harus menggauli istrinya di rentang 4 bulan. Yang itu berarti dia harus membatalkan sumpahnya. Dan sebagai konsekuensinya, dia harus bayar kaffarah sumpah.

[2] dia ceraikan istrinya
Jika sampai 4 bulan dia belum mau menggauli istrinya, maka dia diperintahkan untuk menceraikan istrinya, jika istrinya menuntut. Dan jika dia menceraikan istrinya, bararti tidak melanggar sumpah.
(al-Mulakhas al-Fiqhi, 2/403).

Imam Bukhari membawakan keterangan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma,

إِذَا مَضَتْ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ يُوقَفُ حَتَّى يُطَلِّقَ ، وَلاَ يَقَعُ عَلَيْهِ الطَّلاَقُ حَتَّى يُطَلِّقَ

Jika sudah berlalu selama 4 bulan, maka suami yang melakukan ilaa’ ditahan, sampai dia menceraikan. Dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya. (HR. Bukhari 5291)

Yang dimaksud ditahan di sini adalah ditahan oleh hakim, dan diminta untuk menentukan, kembali ke istrinya dan melakukan hubungan atau menceraikan istrinya.

Ini menunjukkan bahwa bersumpah untuk tidak melakukan hubungan badan selamanya, tidak langsung talak. Perceraian baru terjadi, jika suami menyatakan kalimat talak, atau kalimat cerai kepada istrinya.

Demikian, Allahu a’lam
SHARE ARTIKEL