Lagi Ngetren, Hati-Hati Pakai Krim Penumbuh Brewok! Ternyata Begini Hukumnya Dalam Islam

Penulis Unknown | Ditayangkan 23 Jul 2017
Salah satu sunnah Rasul yang seharusnya kita lakukan adalah memelihara jenggot atau brewok. Seperti halnya sabda Rasulullah SAW.

عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ

“Sepuluh perkara yang termasuk fitrah: Memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke dalam hidung, memotong kuku.”

Lagi Ngetren, Hati-Hati Pakai Krim Penumbuh Brewok! Ternyata Begini Hukumnya Dalam Islam

BACA JUGA: Cukup Pijat Telingamu Seperti Ini Setiap Hari, Penyakit Ginjal Alan Menjauh.. TERBUKTI!

Bahkan adapula yang mengatakan jika jenggot merupakan perhiasan bagi seorang lelaki dan sudah seharusnya untuk dipelihara.

زينة الرجل في لحيته، وزينة المرأة في شعرها

“Perhiasan seorang laki-laki pada jenggotnya, sedangkan perhiasan wanita pada rambutnya.”

Namun sayangnya tidak semua pria punya jenggot. Oleh karena itu, banyak yang memilih untuk menggunakan krim penumbuh. Lalu, bagaimana sih hukum menumbuhkan brewok pakai krim ini dalam agama islam?

Hukum Memakai Penumbuh Jenggot
Dikutip dari islampos, meskipun jenggot adalah fitrah laki-laki akan tetapi memakai obat penumbuh jenggot tidak disyariatkan karena termasuk takalluf yaitu membebani diri terhadap sesuatu yang bukan menjadi tugas dan kewajibannya.

Ibnh Nujaim menjelaskan,

ﻭﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﻟﺘﻄﻮﻳﻞ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻘﺒﻀﺔ

ﻛﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ

“Tidak boleh dipakai minyak (obat) penumbuh jenggot jika sudah seukuran yang dianjurkan yaitu segenggam.”

Demikian juga fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,

ﺃﻣﺎ ﺃﺧﺬﻩ ﻟﺘﻄﻮﻳﻠﻬﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﻜﻠﻒ

“Adapun memakai minyak/obat penumbuh jenggot maka tidak disyariatkan karena termasuk takalluf.“

Namun kembali lagi ke tujuan masing-masinh. Jika menggunakan minyak/obat penumbuh jenggot untuk pengobatan, maka hukumnya boleh. Misalnya untuk mencegah jenggot rontok dan mudah jatuh atau untuk menumbuhkan bagian tempat lain dari jenggot yang tidak tumbuh lagi sehingga jenggot terlihat tidak seimbang/rata, yaitu tumbuh di bagian kiri sedangkan di bagian kanan tidak terlalu tumbuh atau bahkan tidak ada.

Keadaan ini membuatnya menjadi jelek atau aneh, maka boleh hukumnya memakai obat penumbuh jenggot untuk tujuan pengobatan seperti ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjelaskan,

ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺒﺎ ﺑﺤﻴﺚ ﻧﻌﻠﻢ ﻭﻧﻴﺄﺱ ﺃﻧﻪ ﻟﻦ ﻳﻨﺒﺖ ﺑﻨﻔﺴﻪ . ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻟﺞ ﺫﺍﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﺍﻟﺒﺎﻗﻲ . ﻻﺳﻴﻤﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺸﻮﻫﻪ . .. ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﻮﻩ ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻟﺠﻬﺎ ﺑﺸﻲ ﻟﺘﻨﺒﺖ ﻧﺒﺎﺗﺎ ﻃﺒﻴﻌﻴﺎ

“Adapun jika keadaan jenggot tidak normal/cacat, dimana kita tahu dan yakin bahwa jenggot itu tidak akan tumbuh (sebagiannya), maka tidak mengapa berobat menggunakan obat penumbuh sampai sebagain jenggot (yang tidak tumbuh) menjadi tumbuh. Terlebih jika terlihat cacat. Adapaun jika tidak terlihat cacat, yang lebih baik adalah tidak perlu memakai obat penumbuh sampai ia tumbuh secara alami.

SHARE ARTIKEL