Istri Tolak Ajakan Suami Untuk Ikut KB, Bagaimana Hukumnya?

Penulis Unknown | Ditayangkan 03 Jul 2017

Kata orang tua jaman dulu, Banyak anak itu banyak rezeki. Tapi sekarang, banyak anak malah dianggap menambah beban. Bagaimana tidak? Kebutuhan ekonomi pasti akan semakin bertambah, belum lagi pendidikan dan tempat tinggal yang kian menyempit.

Istri Tolak Ajakan Suami Untuk Ikut KB, Bagaimana Hukumnya?

BACA JUGA: Jadi Wanita Jangan Kayak Gini! 5 Tanda Ini Bikin Mertua Sengsara, Apalagi Suami

Untuk itulah, pemerintah mengadakan program KB atau keluarga berencana demi mengurangi pertumbuhan penduduk yang kian bertambah. Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai hal ini?

Apakah diperbolehkan atau justru diharamkan?

Dikutip dari muslimah.or.id, Al-LajnahAd- Daimah ditanya,

Seorang lelaki memiliki 8 anak dari 2 orang istri dan dia semangat untuk mendidik anak-anaknya sesuai dengan pendidikan Islami. Dia berkata,”Sesungguhnya keburukan yang banyak timbul di zaman ini menjadikan seseorang benar-benar berjihad dalam mendidik anak-anak dan butuh memiliki kesabaran yang tinggi. Apakah boleh penggunaan obat anti hamil atau lainnya untuk menghentikan proses kehamilan dalam jangka waktu tertentu, atau tidak boleh ?.”

Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab,

“Masa depan adalah perkara yang ghoib dan tidak ada yang mengetahui yang ghoib melainkan Allah ‘Azza wa Jalla. Seseorang tidak tahu manakah dari anak-anaknya yang baik. Apakah anak-anaknya yang ia telah berusaha mendidiknya dengan baik ataukah anak-anaknya -baik putra maupun putri- setelah itu yang Allah Azza wa Jalla akan anugerahkan (kepadanya)?

Maka wajib bagi seorang muslim untuk bertawakkal kepada Allah. Janganlah dia dan istrinya mengkonsumsi sesuatu yang mencegah kehamilan seperti suntikan atau pil atau minuman tertentu dan yang semisalnya. Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya di masa mendatang anak-anak yang menyebabkan ia mendapat kebahagiaan di dunia dan di akherat. Dan bisa jadi Allah melapangkan rezekinya karena ia bertawakkal kepada-Nya.

Bisa jadi Allah menganugerahkan kepadanya anak-anak (dimasa mendatang) yang seluruhnya memberi manfaat kepadanya baik di dunia maupun di akhirat serta Allah menjaga mereka dari fitnah dan kejelekan-kejelekan para hamba-Nya. (Fatwa Al – Lajnah Ad-Daimah XIX 1301  No. 2114).

Bagaimana jika memang seorang wanita membutuhkan obat anti hamil?


Sang wanita yang menggunakan obat anti hamil karena kebutuhan, maka ia harus meminta izin kepada suaminya. Dan jika memang kebutuhannya sesuai dengan syariat, maka wajib bagi sang suami untuk mengizinkannya. Adapun jika kebutuhan tersebut tidak sesuai syariat maka wajib bagi sang suami untuk tidak mengizinkannya (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah: XIX/295.No. 443).

Dan disyaratkan obat anti hamil yang dikonsumsi oleh sang wanita tidak membahayakan semisal bahaya yang ingin dihindari. Karena bahaya tidak boleh ditolak dengan bahaya yang semisalnya. Penggunaan sebagian obat-obat anti hamil bisa mengakibatkan tidak teraturnya waktu haid atau merusak rahim atau timbul tekanan dalam darah atau bahaya-bahaya yang lainnya. (Fatwa Al-Lajnah Ad- Daimah XIX/294 No. 443).

Lantas Bagaimana jika seorang istri menolak untuk ikut KB 

KB pasti akan ada efeknya, terutama mengahalangi dan mengganggu siklus menstruasinya. Karena hal ini pasti akan sangat mengganggunya terutama saat sedang beribadah? Apakah termasuk dalam membangkang?

Al-Ustadz Qomar Su’aidi ZA dalam rubrik Konsultasi Agama di majalah  Muslim Sehat Vol. I/Edisi 05/2012 M menjawab, Nusyuz (membangkang) atau tidaknya penolakan tersebut tergantung kepada KB yang mau dijalani. Hal ini karena KB terkadang hukumnya haram, yaitu ketika dengan dorongan takut miskin, atau terkadang hukumnya wajib, yaitu mislanya ketika kehamilan membahayakan keberlangsungan kehidupan ibu, tentu menurut tinjauan medis yang terpercaya. Terkadang pula KB hukumnya mubah, yaitu ketika hanya dengan tujuan mengatur jarak dengan alasan ketidakmampuan bila antara kedua kehamilan jaraknya terlalu dekat.

Pada keadaan pertama tentu seorang istri tidak boleh menaati suami. Pada keadaan kedua dan ketiga maka bila suami menyuruh dengan sangat, maka istri harus taat. Sebabnya, hal yang mubah bisa berubah hukumnya menjadi wajib karena tuntutan suami yang secara umum wajib ditaati istri, sehingga tidak taatnya istri dalam hal ini tergolong nusyuz.

Adapun problem perubahan siklus haid atau perubahan ciri-ciri  darahnya, mungkin bisa diatasi dengan dikonsultasikan kepada dokter tentang alat kontrasepsi yang sesuai. Demikian pula bila darah haid tidak diketahui melalui kebiasaan atau siklus yang rutin, bisa diketahui dengan ciri- ciri darahnya, yaitu misalnya berwarna merah kehitaman, memiliki bau yang khas, dan terkadang menggumpal. Wallahu a’lam.

Jadi mengatur masa kehamilan untuk jangka waktu tertentu karena alasan mengatur jarak kelahiran atau alasan kesehatan, seperti lemahnya fisik untuk segera hamil -dan ini perlu rekomendasi ahli medis yang amanah-, maka KB dalam keadaan seperti ini diperbolehkan. Namun jika KB ditujukan agar memutus keturunan atau kehamilan atau bahkan takut miskin, maka tidak diperbolehkan.
SHARE ARTIKEL