Ternyata Bukan 1.600 Tapi 13.533 Meter Persegi Terumbu Karang Raja Ampat yang Hancur

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 15 Mar 2017

Ternyata Bukan 1.600 Tapi 13.533 Meter Persegi Terumbu Karang Raja Ampat yang Hancur
gambar diolah dari hoteldanwisata.com & facebook.com

Fakta terbaru akan kejadian di Raja Ampat yang begitu menyedihkan. Kapal Caledonian Sky dari Bahama menghancurkan kebanggaan kita semua, setelah ia dengan kasarnya menghantam terumbu karang di Raja Ampat. Sebuah kerusakan ekologis dahsyat yang membuat perasaan kita semua sedih, sekaligus mengutuk perbuatan tersebut.

Berikut beberpa fakta terbaru dikutip dari Hipwee, bukan bukan ribuan meter persegi terumbu karang yang hancur lebur, namun puluhan ribu,

Seperti diketahui, 4 Maret lalu kapal Caledonian Sky milik operator tur Caledonian Noble menghantam terumbu karang di Raja Ampat, salah satu tempat menyelam paling indah di dunia…

Ternyata Bukan 1.600 Tapi 13.533 Meter Persegi Terumbu Karang Raja Ampat yang Hancur
infografis detik via www.detik.com

Publik Indonesia digemparkan dengan kerusakan ekologis bawah laut Raja Ampat setelah kapal pesiar sebesar 4.290 ton itu kandas di perairan dangkal. Selayaknya perairan dangkal di Raja Ampat, terumbu karang nan indah pasti banyak sekali berada di sana. Kapal Caledonian Sky berbendera Bahama ini menghantam terumbu karang berusia ratusan tahun itu dan menghancurkannya dalam satu hari saja. Sedih memang mendengar berita ini. Terumbu karang kebanggaan kita semua, hancur luluh lantak begitu saja.

Baca Juga: Hancur Sudah 1.600 Meter Persegi Terumbu Karang di Raja Ampat Dihamtam Lambung Kapal Inggris

Setelah dilakukan investigasi, ternyata kerusakannya tak hanya 1.600 meter persegi, melainkan jauh lebih besar yakni 13.533 meter persegi! Gila luas banget nggak tuh…

Ternyata Bukan 1.600 Tapi 13.533 Meter Persegi Terumbu Karang Raja Ampat yang Hancur
before-after via www.hipwee.com

Menurut tim peneliti yang melakukan investigasi dampak kerusakan di Raja Ampat, ternyata terumbu karang yang rusak luasannya lebih besar. Dari awalnya hanya 1.600 meter persegi menjadi 13.533 meter persegi. Wow, luas banget itu! Kapal pesiar raksasa ini makin membuat kerusakan setelah mereka memanggil bantuan untuk menarik kapal setelah kandas di perairan tersebut. Seharusnya, kapten kapal ini lebih cerdas karena kapal terebut dilengkapi dengan radar, GPS dan juga alat navigasi yang handal. Lebih-lebih ternyata kapal ini tidak didampingi pemandu lokal.

Sayangnya, kapal itu sudah kabur ke Filipina. Pihak Caledonian Noble cuma menyerahkan ganti rugi ke pihak asuransi

Ternyata Bukan 1.600 Tapi 13.533 Meter Persegi Terumbu Karang Raja Ampat yang Hancur
hancur lebur via kumparan.com

Mengetahui kasus tersebut mencuat ke permukaan, seharusnya kapal tersebut ditahan untuk sementara. Jangan sampai meninggalkan perairan Indonesia begitu saja. Nah, kapal Caledonian Sky justru melenggang bebas ke Filipina setelah transit di Bitung, Sulawesi Utara. Hal ini tentu disayangkan, mengingat kerusakan yang dihasilkan begitu besar.

Pihak Caledonian Noble akan patuh terhadap ketentuan termasuk ganti rugi kepada Indonesia. Mereka menyerahkan urusan ini kepada perusahaan asuransi. Padahal menurut UU No 32 tahun 2009, selain ganti rugi, pelaku pengrusakan terumbu karang bisa dipidana.

Sekarang, mari tatap masa depan. Terumbu karang ini harus tetap diperbaiki segera. Butuh puluhan tahun untuk mengembalikannya seperti sedia kala

Ternyata Bukan 1.600 Tapi 13.533 Meter Persegi Terumbu Karang Raja Ampat yang Hancur
terumbu karang indah begini dirusak, kok ya tega~ via dewatanews.com

Dampak yang dihasilkan dari kerusakan ini begitu besar dan massif. Selain terumbu karang yang hancur, ikan-ikan yang mewarnai perairan Crossover Reef ini juga dikabarkan menghilang. Sebagai informasi, terumbu karang hanya tumbuh 1 cm per tahun. Untuk mengembalikannya seperti semula berarti butuh waktu 10 hingga 20 tahun. Bahkan bisa lebih mengingat kerusakannya yang begitu parah. Kalau sudah begini, sedih ‘kan rasanya? Selayaknya kapten kapal dan operator tur tersebut dihukum dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Semoga pemerintah bisa menuntut pelaku pengrusakan untuk membayar ganti rugi yang pantas dan menindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kekayaan bangsa telah dikoyak, tentu kita nggak boleh diam saja. Sepakat!

SHARE ARTIKEL