Dengan Biaya Rp300 Ribu, Kini Sudah Langsung Dapat Sertifikat Tanah

Penulis Penulis | Ditayangkan 07 Mar 2017

Dengan Biaya Rp300 Ribu, Kini Sudah Langsung Dapat Sertifikat Tanah

Rumah susun (rusun) dengan model konsolidasi tanah di Kemayoran akan dibangun kembali sesuai kesepakatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil, pada keterangan persnya setelah rapat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dan Direktur Utama Perumnas, Bambang Triwibowo.

Dikutip dari laman resmi BPN, Sofyan mengungkapkan rusun tersebut akan dibangun di atas tanah milik Perumnas seluas 21 Hektar dan akan menggantikan rusun lama yang kondisinya sudah tidak bagus.

“Rumah susun yang berdiri saat ini kondisinya kurang layak, sehingga akan kami bangun ulang dengan model konsolidasi tanah dan diupayakan menjadi model percontohan rusun,” jelasnya.

Konsolidasi tanah merupakan kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan pengunaan tanah, serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan demi meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok itu menambahkan, nantinya akan dibangun 43 tower di atas tanah tersebut dan pembangunan akan dimulai pada Mei 2017.

“Pada tahap awal, Pemprov DKI Jakarta berencana meminjam Wisma Atlet Kemayoran untuk dijadikan tempat relokasi warga yang tinggal di Rusun Kemayoran yang akan dibangun ulang,” ucapnya.

BPHTB Bisa Terutang


Selain membicarakan rumah rusun, rapat tersebut juga membahas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Seperti yang dilansir dari rumah.com  pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menggratiskan biaya BPHTB bagi tanah yang nilainya dibawah dua milyar rupiah melalui Peraturan Gubernur No. 193 Tahun 2016.

Menurut Ahok, selain BPHTB pihaknya juga akan membiayai proses pengukuran pada pendaftaran tanah pertama kali.

“Untuk itu, bagi masyarakat yang mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali akan dibebankan biaya sebesar Rp300 ribu untuk biaya pengukuran dan sudah dapat sertifikat,” ia melanjutkan.

disebutkan bahwa BPHTB yang menjadi tanggungan masyarakat dalam membuat sertifikat tanah kini bisa dilunasi belakangan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, M. Noor Marzuki, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sistem ‘BPHTB Terhutang’ dimana masyarakat tetap bisa mendapatkan sertifikat meskipun belum membayar BPHTB.

“Nanti akan tertulis (di sertifikat) BPHTB terhutang, sewaktu-waktu mau dijual atau digadaikan harus dilunasi dulu,” ia melanjutkan.
SHARE ARTIKEL