Diterimakah Shalat Orang yang Pernah Berzina?

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 13 Feb 2017
Diterimakah Shalat Orang yang Pernah Berzina?
rumaysho.com

Zina adalah perbuatan dosa besar. Orang yang melakukan perbuatan zina akan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat selama ia belum bertobat. Di akhirat ia akan mendapat siksa yang berat sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Furqan: 68-69.

"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)." (QS. Al-Furqan 68)

"(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina" (QS. Al-Furqan 68)

Baca Juga: Kisah Nyata, Amalan Dzikir Ya Razzaaq Membuka Pintu Rezeki MENDADAK dan BERLIMPAH

Sementara di dunia jika terbukti melakukan zina maka harus dihukum entah dengan rajam bagi yang sudah menikah atau dengan cambuk bagi yang belum menikah.

Lalu kalau ditanya bagaimana dengan shalat seorang pezina? Tidak ada yang mengetahui kecuali Allah Swt. Kalau berkehendak Allah bisa menerima, jika tidak maka tidak akan diterima.

Namun yang jelas bagi orang yang telah melakukan zina, ia harus segera melakukan tobat tanpa menunda-nunda. Ia harus melakukan tobat nasuha sebelum ajal menjemput. Hal itu diwujudkan dengan adanya penyesalan, segera meninggalkan, dan tekad untuk tidak mengulang.

Kalau tobat nasuha sudah dikerjakan besar harapan shalatnya diterima oleh Allah selama shalat tersebut dilakukan dengan baik sesuai tuntunan Rasulullah saw.

Hukuman untuk pelaku zina dalam sistem Islam yang ideal adalah hukum hudud, yaitu dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun bila belum menikah.

Dasarnya adalah firman Allah SWT:
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2) 

Tapi bila sudah pernah menikah sebelumnya secara syar`i, maka disebut muhshan dan dihukum dengan hukuman rajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati.

Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW secara umum yaitu,
"Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina, orang yang membunuh dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah".

Zina muhshan adalah puncak perbuatan keji sehingga akal manusia pun bisa menilai kebusukan perbuatan ini, karena itu hukumannya adalah hukuman yang maksimal yaitu hukuman mati dengan rajam.

Penetapan/vonis zina

Untuk bisa melakukan hukuman bagi pezina, maka harus ada ketetapan hukum yang syah dan pasti dari sebuah mahkamah syariah atau pengadilan syariat. Dan semua itu harus melalui proses hukum yang sesuai pula dengan ketentuan dari langit yaitu syariat Islam.

Allah telah menetapkan bahwa hukuman zina hanya bisa dijatuhkan hanya melalui salah satu dari dua cara:

1. Ikrar atau pengakuan dari pelaku

Pengakuan sering disebut dengan 'sayyidul adillah', yaitu petunjuk yang paling utama. Karena pelaku langsung mengakui dan berikrar di muka hakim bahwa dirinya telah melakukan kejahatan. Bila seorang telah berikrar di muka hakim bahwa dirinya berzina, maka tidak perlu adanya saksi-saksi.
Di zaman Rasulullah SAW, hampir semua kasus perzinahan diputuskan berdasarkan pengakuan para pelaku langsung. Seperti yang dilakukan kepada Maiz dan wanita Ghamidiyah.

2. Saksi yang bersaksi di depan mahkamah

Ketetapan bahwa seseorang telah berzina juga bisa dilakukan berdasrkan adanya saksi-saksi. Namun persaksian atas tuduhan zina itu sangat berat, karena tuduhan zina sendiri akan merusak kehormatan dan martabat seseorang, bahkan kehormatan keluarga dan juga anak keturunannya. Sehingga tidak sembarang tuduhan bisa membawa kepada ketetapan zina. Dan sebaliknya, tuduhan zina bila tidak lengkap akan menggiring penuduhnya ke hukuman yang berat.
SHARE ARTIKEL