Apakah Ahok Sudah Tersangka Telah Menghina Al-Quran dan Ulama?

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 01 Feb 2017

Apakah Ahok Sudah Tersangka Telah Menghina Al-Quran dan Ulama?

KH. Dr. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa perkataan Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu tanggal 27 September 2016 telah menghina Al-Quran dan Ulama. Pernyataan ini disampaikan Kiai Ma’ruf Amin dalam lanjutan pemeriksaan saksi Kasus Penodaan Agama di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada hari Selasa (31/01/2017).

Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/1/2017). Dalam kesaksiannya, ia mengatakan sikap dan pendapat MUI keluar atas pelaporan dan desakan masyarakat.
“Terdakwa memposisikan Al Qu’ran sebagai alat kebohongan. Memposisikan Al Qur’an dengan rendah. Yang menyampaikan ayat Al Qur’an itu ulama. Maka itu juga menghina ulama,” tandas Kiai Ma’ruf Amin.

1. Kasus Ahok, MUI Keluarkan Sikap dan Pendapat Keagamaan agar Masyarakat tak Anarki
Bahkan untuk masalah ini, saat itu MUI membahas kasus tersebut dengan empat komisi di MUI Pusat.
“MUI bentuk tim yang terdiri dari empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, pengkajian, perundangan-undangan dan informasi serta komunikasi untuk melakukan pembahasan dan penelitian,” ucap Ma’aruf saat sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Menurut Kiai Ma’ruf, pembahasan berlangsung dari 1 Oktober hingga 11 Oktober 2016.
Pada 9 Oktober 2016, MUI DKI Jakarta mengeluarkan surat teguran pada Ahok. 11 Oktober 2016, MUI Pusat mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI hingga akhirnya keluarkan keputusan menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama telah menghina Al Qur’an dan ulama.

2. MUI: Ahok Telah Menghina Al-Qur’an dan Ulama
Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution mengungkapkan bahwa keterangan Ketua MUI di persidangan semakin menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, keterangan Kiai Ma’ruf Amin yang membenarkan bahwa MUI menerbitkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI tentang Pernyataan Basuki Tjahaya Purnama tanggal 11 Oktober 2016 sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Menurut Nasrulloh Kiai Ma’ruf Amin dalam persidangan telah menyampaikan kembali isi Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa Ahok telah menghina Al-Quran dan juga menghina Ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran.

3. Kehadiran Kiai Ma’ruf dalam Sidang Memberi Energi, Pembela Ahok Dinilai Hanya Mainkan Opini
“Kata Kiai, menghina Al-Quran maksudnya Al-Quran Surat Al-Maidah 51 dijadikan alat kebohongan. Sementara menghina ulama maksudnya ulama yang menyampaikan dalil Al-Quran Surat Almaidah 51 adalah pembohong”, katanya.

Pakar Hukum Tim Advokasi GNPF MUI Dr. M. Kapitra Ampera, S.H., M.H. turut berpendapat bahwa kehadiran Ketua MUI dalam persidangan kali ini urgensinya hanya membutuhkan penegasan perihal Pendapat dan Sikap Keagamaan yang telah diterbitkan MUI tanggal 11 Oktober 2016.
“Perkara ini kan korbannya kan agama, bukan orang perseorangan.

 Jadi dengan adanya Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI para ulama dari berbagai organisasi yang berhimpun dalam MUI yang menyatakan perkataan Ahok telah menghina Al-Quran dan Ulama sudah sempurna konstruksi hukum Pasal Penodaan Agamanya”, imbuhnya.
SHARE ARTIKEL