Dengan SIM Online Tak Perlu Repot ke Kampung Asal untuk Bikin SIM

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 19 Dec 2016
Dengan SIM Online Tak Perlu Repot ke Kampung Asal untuk Bikin SIM
Pengurusan SIM Online

Surat izin mengemudi (SIM) Online merupakan salah satu inovasi yang dibuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Pemohon SIM bisa mendaftarkan diri melalui sistem online.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, jika sebelumnya sistem SIM Online hanya bisa untuk proses perpanjangan, kini membuat SIM baru juga bisa dilakukan secara online.

"Yang belum ada itu SIM Online untuk yang baru. Buat yang baru masih di tempat masing-masing, tapi dengan adanya e-KTP yang sudah online di seluruh Indonesia, selama (pemohon) memiliki e-KTP, dia bisa memasukkan data, apply di mana saja di seluruh di Indonesia," jelas Tito, saat memberikan sambutan di peluncuran E-Tilang, SIM Online, dan E-Samsat di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016) seperti dikutip dari Okezone.

Baca Juga: Banyak Orang Kredit Motor Bukan Karena Butuh, Melainkan Karena Harga Diri dan Penampilan?

Dengan sistem ini, lanjut Tito, pemohon tidak perlu balik ke daerah asal untuk membuat SIM. Mereka cukup mendaftar online, membayar dengan cara transfer, serta datang ke satpas atau gerai SIM di kota tempat tinggal masing-masing.

"Jadi enggak perlu lagi yang punya KTP Papua pulang dulu untuk bikin SIM. Itu kan mahal, biayanya saja bisa Rp5 jutaan. Padahal untuk bikin SIM baru ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia," cetusnya.

Selain itu, adanya sistem pembuatan SIM online memperkecil potensi permainan calo atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas.

"Tadinya ada sentuhan calo-calo maka akan jauh berkurang. Saya enggak mengatakan akan hilang karena penjahat lebih pintar, tapi bisa berkurang karena bayar lewat ATM," pungkas Tito.
SHARE ARTIKEL