Buni Yani "Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Polda Metro Jaya"

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 24 Nov 2016
Buni Yani
Status facebook Buni Yani

Buni Yani pengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya. Usai pemeriksaan dan penetapan statusnya, Buni Yani mengaku ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : Fakta-Fakta Penetapan Buni Yani Menjadi Tersangka

Melalui akun facebooknya Buni Yani meminta dukungan kepada semua umat muslim.

“Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” tulis Buni Yani dalam laman Facebook-nya, Rabu (23/11/2016).



Status facebooknya ini pun saat ini telah di bagikan hingga 19ribu kali dan dilike sebanyak 21 ribu netizen.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebooknya pada tanggal 6 Oktober 2016.

Baca Juga : Ini Sosok Buni Yani. Bukan Orang Pertama yang Posting Video Tapi Jadi Tersangka?

Awi mengatakan atas tindakannya, Buni Yani dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Awi.
SHARE ARTIKEL