Pelaksana Tugas Gubernur DKI Pastikan PNS Akan Dapatkan Sanksi Jika Ikut Demo 4 November

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 01 Nov 2016
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Pastikan PNS Akan Dapatkan Sanksi Jika Ikut Demo 4 November

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menegaskan akan memberi sanksi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan ikut berdemonstrasi dalam unjuk rasa, Jumat, 4 November 2016. "PNS ikut demo,

BACA JUGA : Demo Tangkap Ahok, Muhammadiyah Tak Lararang Warganya Ikut Aksi Demo

perlu diberikan sanksi hingga pemecatan," kata Soni, sapaan akrab Sumarsono, di Jakarta.

Menurutnya, jika PNS ikut demonstrasi berarti pegawai  tersebut tidak paham posisinya sebagai PNS. "Nah, otomatis dia (PNS) tidak ngerti posisinya. Dua kemungkinan pun, yang bersangkutan itu tidak paham dan tidak layak jadi PNS lagi," kata Soni.

Dia menjelaskan, seorang PNS tidak diperkenankan untuk memihak siapapun. Sebab, birokrat adalah instrumen pelaksana pemerintahan daerah dan tidak ikut politik praktis. "PNS itu birokrat, sebagai instrumen pelaksana sehingga tidak diperkenankan ikut politik praktis," ujarnya.

Pria kelahiran Tulungagung, 22 Februari 1959 itu menambahkan, pihaknya berencana memasang spanduk ukuran besar bertuliskan 'Salam Birokrasi Kita Netral'.

"Saya kira itu intinya. Itu ada porsi sendiri kami menghormati tapi tolong kami juga dihormati untuk bisa memberikan pelayanan rakyat sebaik-baiknya," ujarnya.

Sumarsono memimpin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sementara. Dia menjabat selama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok cuti untuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
SHARE ARTIKEL