Pekerjaan Rumah Sebenarnya Bukanlah Tugas Istri, Lalu?

Penulis Unknown | Ditayangkan 21 Nov 2016
Suami bekerja mencari nafkah, sedangkan istri dirumah mengurus anak, masak dan mengerjakan pekerjaan rumah. Hmm.. benarkah demikian adanya? Bagaimana pandangan islam mengenai hal ini?

Pekerjaan Rumah Sebenarnya Bukanlah Tugas Istri, Lalu?

BACA JUGA: Bahkan Anjingpun Benci dan Murka Pada Penghina Nabi

Dalam menyikapinya, rupanya 4 madzhab besar islam memiliki pendapat yang sama, yakni para istri hakikatnya tidak punya kewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya. Berikut lengkapnya, seperti yang dikutip dari Islampos.

1. Mazhab al-Hanafi

Al-Imam Al-Kasani dalam kitab Al-Badai’ menyebutkan, “Seandainya suami pulang bawa bahan pangan yang masih harus dimasak dan diolah, lalu istrinya enggan untuk memasak dan mengolahnya, maka istri tidak boleh dipaksa. Suaminya diperintahkan untuk pulang membawa makanan yang siap santap.”

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah fi Fiqhil Hanafiyah disebutkan, “Seandainya seorang istri berkata, ‘Saya tidak mau masak dan membuat roti,’ maka istri itu tidak boleh dipaksa untuk melakukannya. Dan suami harus memberinya makanan siap santap, atau menyediakan pembantu untuk memasak makanan.”

2. Mazhab Maliki

Di dalam kitab Asy-syarhul Kabir oleh Ad-Dardir, ada disebutkan, “Wajib atas suami berkhidmat (melayani) istrinya. Meski suami memiliki keluasan rezeki sementara istrinya punya kemampuan untuk berkhidmat, namun tetap kewajiban istri bukan berkhidmat. Suami adalah pihak yang wajib berkhidmat. Maka wajib atas suami untuk menyediakan pembantu buat istrinya.”

3. Mazhab As-Syafi’i

Di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Abu Ishaq Asy-Syirazi rahimahullah, ada disebutkan, “Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya, karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual (istimta’), sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.”

4. Mazhab Hambali

Seorang istri tidak diwajibkan untuk berkhidmat kepada suaminya, baik berupa mengadoni bahan makanan, membuat roti, memasak, dan yang sejenisnya, termasuk menyapu rumah, menimba air di sumur. Ini merupakan nash Imam Ahmad rahimahullah. Karena aqadnya hanya kewajiban pelayanan seksual. Maka pelayanan dalam bentuk lain tidak wajib dilakukan oleh istri, seperti memberi minum kuda atau memanen tanamannya.

Nah, itulah sebenarnya.. jangan samakan istri dengan pembantu. Kita haruslah menyayangi dan mencintainya serta menafkahinya. Bagaimana menurutmu?
SHARE ARTIKEL