Ima Matul Maisaroh : Ingatkan Orang Tua Untuk Mewaspadai Tentang Perdagangan Anak-anak

Penulis Penulis | Ditayangkan 01 Nov 2016

Ima Matul Maisaroh : Ingatkan Orang Tua Untuk Mewaspadai Tentang Perdagangan Anak-anak

Ima Matul Maisaroh, mantan tenaga kerja wanita asal Malang, Jawa Timur, mengingatkan agar orangtua dan anak-anak mewaspadai praktik perdagangan manusia.

Ima kini menjadi salah satu penasihat Pemerintah Amerika Serikat soal perdagangan manusia.

seperti yang dilansir kompas.com dan diteruskan oleh wajibbaca.com, wanita asal Malang, Jawa Timur, itu berbagi pengalamannya dengan sejumlah siswa di Yayasan Miftahul Ulum Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Ini untuk berbagi ilmu kepada anak-anak juga supaya waspada tentang pedagangan manusia yang terjadi pada anak-anak juga. Biar mereka hati-hati dan waspada, tidak gampang teriming-iming ke sesuatu yang dijanjikan kepada mereka," kata Ima seusai memberikan pengetahuan tentang perdagangan manusia kepada para siswa itu.

Ima menyebutkan anak - anak termasuk rentan menjadi korban perdagangan manusia.

Selain menjadi pekerja, biasanya mereka dijual untuk diambil organ tubuhnya atau bahkan menjadi budak seks para lelaki hidung belang.

Selama berada di Indonesia, ia bersama rombongannya sudah berkeliling ke tiga daerah lain untuk tujuan yang sama, yakni Bogor, Cianjur, Bali, dan Malang yang menjadi tempat kelahirannya.

Ia berharap, dengan pengalaman yang sudah dibagikannya kepada anak-anak itu, mereka bisa waspada ketika hendak menjadi TKW di luar negeri.

"Kalau mau bekerja ke luar negeri harus tahu informasi tentang negara tujuan dan informasi soal pekerjaannya," kata dia.

Di Amerika Serikat, kata Ima, praktik perdagangan manusia masih marak terjadi. Kebanyakan korbannya adalah warga AS dan warga asing yang datang untuk menjadi pekerja di sana.

Sayangnya, dari banyak korban perdagangan manusia itu, yang melapor atas kejadian itu masih sedikit.

Ima tidak memungkiri bahwa masih banyak praktik perdagangan manusia di Indonesia. Hanya saja, dalam undang-undang Indonesia, kategori perdagangan manusia harus mencakup tiga unsur, yakni tertipu, terpaksa, dan teraniaya.


Ia membandingkan dengan UU di AS, di mana satu unsur saja terpenuhi sudah masuk dalam kategori perdagangan manusia.
SHARE ARTIKEL