Durhakakah Aku Jika Menolak Jodoh dari Orang Tua ku?

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 25 Nov 2016

Durhakakah Aku Jika Menolak Jodoh dari Orang Tua ku?

Dari Abu Said al-Khudri, bahwa ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa putrinya. Orang ini mengatakan, “Putriku ini tidak mau menikah.” Nabi memberi nasihat kepada wanita itu, “Taati bapakmu.” Wanita itu mengatakan, “Aku tidak mau, sampai Anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri kepada suaminya.” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita ini pun mengulang-ulangi ucapannya).

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kewajiban istri kepada suaminya, andaikan di tubuh suaminya ada luka, kemudian istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, kemudian istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya.”

BACA JUGA : Teruntuk Kamu yang Telah Tega Merebut Keperawananku dan Kini Meninggalkanku, Aku Memaafkanmu

Spontan wanita itu mengatakan, “Demi Allah, Dzat yang mengutus Anda dengan benar, saya tidak akan nikah selamanya.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada ayahnya, “Jangan nikahkan putrimu kecuali dengan kerelaannya.” [HR. Ibn Abi Syaibah no.17122]

Bahkan jika orang tua memaksa dan anak tidak ridha kemudian terjadi pernikahan, maka status kelangsungan pernikahan dikembalikan kepada anaknya. Jika si anak bersedia, pernikahan bisa dilanjutkan, dan jika tidak maka keduanya harus dipisahkan. Di antara dalilnya adalah

Dari Ibn Abbas radhiallahu ‘anhuma beliau menceritakan, “Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaporkan bahwa ayahnya menikahkannya sementara dia tidak suka. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hak pilih kepada wanita tersebut (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah).” [HR. Ahmad 1:273, Abu Daud no.2096, dan Ibn Majah no.1875].

Jadi kesimpulannya, dari hadist diatas bisa kita ambil garis lurus bahwa kondisi seperti ini tidak termasuk durhaka. Karena menikah itu murni hak anak. Orang tua tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah dengan seseorang yang tidak disukai anaknya. Namun baiknya penolakan-penolakan yang dilakukan tidak melampaui adab kita terhadap orang tua. Wallahu alam bissawab..
SHARE ARTIKEL