Mengejutkan, Hakim Perberat Hukuman Jero Wacik Jadi 8 Tahun

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 27 Oct 2016
Mengejutkan, Hakim Perberat Hukuman Jero Wacik Jadi 8 Tahun

Mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan menghabiskan waktu lebih lama lagi di penjara. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.

Seperti dilansir dari laman MA, Jero juga didenda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jero juga mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442 subsidair 2 tahun penjara.

BACA JUGA : Mengagumkan, Dengan Kostum Seberat 15kg Ariska Putri Behasil Memenangkan Best National Costume

Hukuman di tingkat kasasi itu diputus oleh majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Kasasi itu diajukan oleh jaksa KPK yang menganggap antara lain hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Jero terbukti telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Jero juga menggunakan dana DOM untuk pencitraan di harian Indopos yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.

Salah seorang anggota majelis hakim, Krisna Harahap membenarkan bahwa majelis agung yang memeriksa perkara kasasi itu mengenyampingkan kesaksian Wapres Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa sulit memisahkan antara kepentingan pribadi dan jabatan karena jabatan itu melekat pada diri seorang menteri selama 24 jam. Menurut majelis, negarawan atau tidaknya seorang penyelenggara negara justru dapat dilihat sejauh mana kemampuannya memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta serta uang pengganti Rp 5,07 miliar pada Jero . Jaksa KPK  mendaftarkan banding atas putusan 4 tahun Jero itu. Sebab hukuman Jero dinilai lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 18,790 miliar.

Namun permohonan banding jaksa KPK ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Jero tetap dihukum 4 tahun penjara dan jaksa KPK lantas mengajukan kasasi.
SHARE ARTIKEL