Islam Haramkan Penggunaan Wig, Lantas Bagaimana Hukum Bekerja di Pabrik Rambut Palsu / Wig?

Penulis Cang Karna | Ditayangkan 22 Oct 2016

Islam Haramkan Penggunaan Wig, Lantas Bagaimana Hukum Bekerja di Pabrik Rambut Palsu / Wig?

Sebelum membicarakan bagaimana hukum bekerja di pabrik rambut wig/bulu mata, mari kita simak terlebih dahulu hukum memakai wig bagi wanita.

Sebenarnya, bagaimana sih Islam memandang bulu mata palsu atau pemakaian wig oleh wanita? Inilah jawabannya.

Rasulullah melarang dan melaknat orang yang menyambung rambut mereka (memakai wig), jadi hukumnya haram.

Rasulullah bersabda, ''Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan melaknat pula orang yang disambungkan.'' (Mutafaq'alaih)

Mempertebal rambut dan menambahi rambut lain, hukumnya juga haram. Selain memakai wig, juga memakai sanggul palsu disamakan hukumnya dengan menyambung rambut tadi. Ketentuan ini bersifat umum baik untuk wanita yang bersuami maupun belum. (Ibrahim Muhammad al-Jamal )

Ulama Syafi’i menyebutkan pemanfaatan rambut manusia untuk apapun juga, diharamkan  demi kehormatan dan kemuliaan manusia itu sendiri.

BACA JUGA : Sering Tidur Setelah Sholat Subuh? Ternyata Beginilah Hukumnya

Upaya menyambung rambut dengan segala teknik  dengan tujuan mempercantik diri sebagai perbuatan mengubah keaslian ciptaan Allah, dan hal ini dianggap sebagai perbuatan penipuan, demikian imam an-Nawawi bertutur dalam kitabnya Riyadlus Shalihin.

Menyambung rambut dengan rambut lain selain rambut manusia, yakni dengan rambut hewan bangkai atau hewan najis lainnya, hukumnya adalah haram. Pun, memakai wig  hanya didepan suami yang sudah memperoleh persetujuannya, hukumnya masih diperdebatkan, karena ada yang membolehkan.

Jika wanita tidak mempunyai rambut kepala atau kepala botak karena penyakit, hukumnya boleh memakai wig untuk menutupi aib, demikian Syaikh Ibnu Utsaimin Utsaimin berkata.

Memakai bulu mata palsu dengan alasan apapun, walau harus dihilangkan  karena suatu penyakit, tetaplah tidak boleh memasang bulu mata palsu, apalagi sifatnya hanya pamer mempercantik diri, karena hal ini kasusnya sama dengan memakai rambut palsu.

Selayaknya wanita menerima pemberian Allah tanpa harus tipu daya dan merekayasa kecantikan, sehingga akan menempatkan pada posisi wanita yang sombong.  (Syaikh Ibnu Jibrin)

Bagi Anda yang terlanjur menggunakan itu semua dimasa lalu, insyaAllah dimaafkan Allah karena belum tahu hukumnya, namun di masa depan diharapkan bisa memilih dan memilah apa-apa yang tidak dianjurkan dalam Islam untuk tidak lagi digunakan.

Memang sepertinya terasa mengganjal karena hal tersebut sudah terlihat biasa dimasa kini, namun hukum yang sebenarnya sudah digelar, untuk dilaksanakan, semoga Allah akan mempermudah para wanita muslimah untuk menjalankan ini semua. Tetap cantik tanpa harus melakukan hal-hal yang diharamkan.

Lantas, bagaimana hukum bekerja di pabrik rambut palsu wig atau bulu mata?

 Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang penanya kepada Ustadz Muhammad Afifuddin, secara singkat beliau menjawab:

"Bekerja di tempat pembuatan wig hukumnya haram karena merupakan ta’awun di atas dosa. Sahabat Mu’awiyah z sangat keras mengingkari wig karena Rasul n melaknat wanita yang menyambung rambutnya dengan wig."

Sumber : jurnalmuslim
SHARE ARTIKEL