Gila.. Disetubuhi 25 Kali Tersangka Tidak Mengira Kalau Ternyata Korbannya...

Penulis Penulis | Ditayangkan 24 Oct 2016

Feri Ferdian (27) harus tidur di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya. Warga Sunan Giri Gresik ini ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Gila.. Disetubuhi 25 Kali Tersangka Tidak Mengira Kalau Ternyata Korbannya...
gambar illusttrasi dari google

Feri dijebloskan ke tahanan, lantaran berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur. Dia menyetubuhi berulang kali Intan (17/bukan nama sebenarnya), asal Mojokerto.

"Kami menangkap tersangka di sebuah rumah kos-kosan korban. Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak," sebut Kompol Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna, Minggu (23/10/2016).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, awal mula pertemanan tersangka dan korban saat berkenalan di sebuah tempat hiburan di Jl Moroseneng Surabaya.

Jangan Lewatkan :  Heboh Bocah dibawah Umur ini Gelar Pesta Pertunangan Layaknya Raja dan Ratu

Tidak lama setelah kenalan, mahkluk lawan jenis ini menjalin hubungan asmara sejak November 2015.

Perjalanan asmara Feri dan Intan terus berlanjut dan mereka berdua berani melakukan hubungan badan layaknya susah suami istri.

Seperti yang di beritakan surabaya.tribunnews.com "Ngakunya, tersangka pertama kali melakukan persetubuhan pada Januari 2016. Itu dilakukan di tempat kos korban," ucap Bayu.

Setelah persetubuhan kali pertama di bulan November, tersangka selalu membujuk dan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejatnya. Korban tidak bisa menolak dan persetubuhan terjadi berulang kali di tempat kos.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka mengaku sudah lebih 25 kali menyetubuhi korban.
"Pengakuan korban, katanya sudah dinikahi siri," jelas Bayu.

Lantaran tersangka dan korban kerap tinggal dan tidur satu kos, warga Klakah Rejo Surabaya yang ditempati keduanya (Feri) melaporkan ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap tersangka di rumah kos korban.

"Ternyata tersangka sudah punya istri dan anak," terang Bayu, Feri mengaku, baru tahu jika teman yang sudah dicabuli berulang kali itu masih di bawah umur saat ditangkap polisi.

Saat kenalan dengan korban sebagai purel, Intan mengaku sudah berusia 22 tahun.
"Bener, saya tahu kalau masih berusia 17 tahun setelah saya ditangkap. Saya tidak nyangka kalau masih di bawah umur," aku Ver yang sudah punya anak dua.

Dia menuturkan, hubungan badan yang dilakukan juga didasari atas suka sama suka.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 81 dan 62 UU RI No.
35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. tahun 2012 terang perlindungan anak. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan terlama 15 tahun.
SHARE ARTIKEL