Di Bogor Ditemukan Tempat Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kg Dioplos dengan Air ke Tabung 12 Kg

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 20 Oct 2016

Di Bogor Ditemukan Tempat Pengoplosan Tabung Elpiji 3 Kg Dioplos dengan Air ke Tabung 12 Kg
Tabung gas 3 kd dan 12 kg disita dari kebun karet di Rumpin Bogor via poskotanews


Tindakan oknum - oknum yang tak bertanggung jawab semakin nekat. Demi mencari keuntungan dengan cara yang tidak halal. Hal ini di bongkar oleh Polda Metro Jaya, dimana mereka menemukan sebuah tempat pengoplosan tabung gas elpiji di tengah hutan karet di kawasan Rumpin, Bogor. Para pelaku mengoplos tabung gas tersebut dengan air.

"Para pelaku mengoplos tabung gas 12 Kg dengan air supaya lebih berat," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (20/10/2016), dilansir detik.com.

Hendy menjelaskan para pelaku mengisi tabung gas ukuran 12 Kg dari gas bersubsidi ukuran 3 Kg dengan mengurangi kadar gasnya. Setelah itu, para pelaku menyuntiknya dengan air agar tabung lebih berat.

"Sehingga berat tabungnya seperti gas baru, padahal isi gasnya tidak sampai 12 Kg," imbuhnya.

Menurut pengakuan para pelaku, gas oplosan air itu sudah dipasarkan ke wilayah Depok, Tangerang, Bogor dan sebagian Jakarta.

Baca Juga : Kisah Irjen Suhardi yang Menyamar Gunakan Sendal Jepit, Namun Tak Digubris Saat Lapor ke Polsek

"Ngakunya baru 3 bulan beroperasi, tetapi masih kami selidiki," imbuh Hendy.

Terungkapnya pengoplosan tabung gas ini berawal ketika tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mengembangkan kasus perampokan truk sepatu Adidas. Seorang saksi sopir ekspedisi mengaku, pernah mengantarkan tabung gas ke area hutan Rumpin.

Polisi pun mengembangkan informasi sopir ekspedisi ini dengan melakukan observasi di lokasi. Polisi kemudian menemukan lokasi pengoplosan gas.

"Kenapa kami ungkap juga kasus ini, karena ada informasi keresahan warga akibat adanya elpiji 12 Kg yang dioplos dengan air di Depok dan Tangerang. Jadi, kita sekaligus melakukan penyelidikan terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat tersebut," ujarnya.

Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat, sudah sejak dulu hal ini ada. Namun saat diberantas muncul oknum-oknum  lain yang melakukan hal ini.
SHARE ARTIKEL