Jangan Sampai Telat Bayar BPJS, Kalau Nggak Mau di Denda 30 Juta

Penulis Dzikir Pikir | Ditayangkan 30 Aug 2016
Jangan Sampai Telat Bayar BPJS, Kalau Nggak Mau di Denda 30 Juta

Pemerintah telah membuat sebuah program untuk kesehatan bagi yang rakyat yang sangat 'bermanfaat'. Oleh karena itu semua rakyat Indonesia diharuskan mendaftar program yang dinamakan BPJS ini. Saat ini para pengurus BPJS Kesehatan tengah mengkaji ulang beberapa peraturan presiden yang melandasi kerja BPJS Kesehatan, mulai dari kenaikan iuran, prosedur berobat menggunakan bpjs untuk bisa mendapatkan klaim hingga peraturan mengenai peserta yang telat membayar iuran bpjs. Revisi peraturan tentang telat bayar iuran  telah tertulis dalam peraturan presiden Nomor 19/2016.

Pada beraturan sebelumnya pada pasal 17 ayat 5 Perpres 12/2013 tertera, menyatakan bahwa bagi peserta yang telat membayar iuran bpjs akan dikenakan denda maksimal 2% per bulan dari total tunggakan iuran yang tertanggung (Belum dibayar), dan jika menunggak hingga 3 bulan maka status akan di nonaktifkan.

Baca Juga : 'MISKIN DILARANG SAKIT' Susahnya Mendapatkan Kamar Rawat Inap di Rumah Sakit

Dalam aturan baru terdapat perbedaan yaitu denda yang harus dibayar bagi peserta yang menunggak sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak. Keterlambatan pembayaran iuran lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara.

Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Denda yang dimaksud 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Selengkapnya bisa anda lihat di sini : Peraturan baru BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak telat membayar iuran per bulan per orang. Apalagi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19/2016 yang baru, masyarakat harus membayar iuran lebih dari sebelumnya.

Baca Juga : Hanya Jamaah Haji Indonesia yang Lakukan Hal-Hal ini di Mekkah

Sudahkah anda mendaftar BPJS Kesehatan, karena digadang-gadang BPJS itu sangat bermanfaat bagi kita semua. Kalo sudah daftar jangan telat ya bayarnya.
SHARE ARTIKEL