Wanita Melamar Pria, Memang Boleh?

Penulis Isfatu Fadhilatul | Ditayangkan 13 May 2020

Wanita Melamar Pria, Memang Boleh?

Kelamaan nunggu, akhirnya wanita yang maju.

Jika biasanya pria yang melamar wanita, lalu bagaimana hukumnya jika wanita yang melamar pria? Apakah ini termasuk menyalahi kodrat?

Seperti yang kita ketahui bersama, dalam Islam diperbolehkan bagi seorang wanita melamar seorang pria.

Apabila memang yang menjadi pertimbangan adalah keshalihan laki-laki tersebut dan berniat semata-mata hanya untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang dilarang oleh agama, maka diperbolehkan bagi wanita melamar pria terlebih dahulu.

Dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita, ada seorang wanita menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, “Ya Rasulullah, apakah anda ingin menikahiku?”

Mendengar ini, putri Anas bin Malik langsung berkomentar, “Betapa dia tidak tahu malu… sungguh memalukan, sungguh memalukan.”

Anas membalas komentarnya, “Dia lebih baik dari pada kamu, dia ingin dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari 5120)

Bagaimana cara wanita melamar seorang pria?

Adapun cara seorang wanita melamar laki-laki, sejatinya kembali pada kondisi di masing-masing masyarakat, atau bisa juga dilakukan dengan cara berikut:

Pertama, Menawarkan diri langsung kepada lelaki yang bersangkutan

Seperti halnya yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadis diatas.

Demikian juga disebutkan dalam riwayat lain dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu,

Ada seorang wanita menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menawarkan dirinya, “Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar anda nikahi.”

Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga wanita ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat, ‘Ya Rasulullah, jika anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya,’ (HR. Bukhari 5030).

Kemudian di lanjutan hadis, sahabat ini diminta untuk mencari mahar, meskipun hanya dalam bentuk cincin besi, dst, yang mungkin sudah sering kita dengar.

Hadits ini menunjukkan bahwa sah saja ketika ada seorang wanita menawarkan diri untuk dinikahi lelaki yang ia harapkan dapat menjadi pendampingnya.

Baca Juga: Ternyata Boleh lho, Wanita Muslimah Tidak Pakai Hijab, Asalkan...

Dalam kitab Fathul Bari, wanita yang minta dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak haya satu.

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para wanita lainnya yang menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantaranya yaitu Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits. (Fathul Majid, 8/525).

Kedua, melamar melalui perantara orang lain yang amanah.

Termasuk dalam hal ini melalui perantara keluarganya, ayahnya atau ibunya ataupun temannya.

Hal ini seperti apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, saat putrinya Hafshah selesai masa iddah karena ditinggal mati suaminya, Umar menawarkan Hafshah ke Utsman, kemudian ke Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu.

Umar mengatakan, “Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman,” (HR. Bukhari 5122 & Nasai 3272).

Hal seperti ini juga pernah dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu ‘anha, beliau melamar Rasulullah sebelum beliau menjadi Nabi melalui perantara temannya, Nafisah binti Maniyah. Kemudian disetujui oleh semua paman-pamannya dan juga paman Khadijah.

Saat akad dihadiri Bani Hasyim dan pembesar Bani Mudhar, dan ini terjadi 2 bulan sepulang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Syam berdagang barangnya Khadijah. (ar-Rahiq al-Makhtum, hlm. 51).

Baca Juga: Sst, ini Jimat Ampuh Untuk Wanita yang Ingin Terlihat Lebih Cantik

Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah ditanya mengenai hukum wanita yang menawarkan diri agar dinikahi oleh lelaki yang soleh.

Berikut jawaban Lajnah Daimah:

Jika dia seorang laki-laki yang shalih sebagaimana disebutkan maka disyari’atkan bagi wanita itu untuk menawarkan diri kepadanya atau yang semisalnya untuk dinikahi. Ini dibolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan Khadijah radhiyallahu’anha.

Juga dilakukan oleh seorang wanita yang menawarkan dirinya (kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk dinikahi beliau), sebagaimana yang tersebut di surat Al-Ahzab.

Juga pernah dilakukan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu yang menawarkan putrinya Hafshah kepada Abu Bakar kemudian kepada Utsman bin ‘Affan radhiyallahu’anhu. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 18/48 no. 6400)

Dari sini dapat kita ambil kesimpulan bahwasanya sah-sah saja seorang wanita melamar seorang pria, dan hal ini bukanlah hal yang memalukan yang patut untuk dicemooh.

SHARE ARTIKEL